Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usulkan Penambahan PMN Rp 15,5 Triliun untuk 3 BUMN

Kompas.com - 22/09/2022, 19:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengajukan usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai dalam cadangan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) tahun 2022 sebesar Rp 15,5 triliun untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN).

Ketiganya yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun, serta Bank Tanah senilai Rp 500 miliar. Tambahan PMN itu dapat diambil dari cadangan pembiayaan yang sebesar Rp 21,48 triliun.

"Dalam Undang-undang APBN, ada cadangan pembiayaan sebesar Rp 21,48 triliun, maka itu kami mengusulkan (penambahan PMN)," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Bos Garuda: Enggak Ada Satu Sen Pun dari PMN Dipakai Buat Bayar Utang

Bendahara Negara itu menjelaskan, suntikan PMN pada Garuda Indonesia akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja perusahaan. PMN ini akan diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Pemberian PMN juga akan dilakukan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian antara Garuda dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi.

"Jadi PMN masuk sesudah balanced neracanya Garuda relatif sudah lebih manageable, dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan homologasi,” katanya.

Baca juga: Erick Thohir Minta Tambahan PMN Rp 7,8 Triliun, Untuk Apa?


Sementara suntikan modal pada Hutama Karya merupakan kelanjutan PMN dari periode-periode sebelumnya dengan tujuan penyelesaian konstruksi Jalan Tol Trans Sumatera Tahap I.

Lalu pada Bank Tanah, dana PMN di antaranya akan digunakan untuk pengadaan tanah seluas 14.086,5 hektar dan pengembangan tanah seluas 444,5 hektar. Adapun pembentukan badan Bank Tanah ini merupakan mandat dari Undang-undang Cipta Kerja.

Selain PMN tunai, Sri Mulyani juga mengusulkan PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya kepada 8 BUMN.

Kedelapan perusahaan pelat merah itu yakni PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Depan

"Untuk PMN yang berasal dari non tunai atau dari barang milik negara ini diatur juga dalam undang-undang APBN kita," kata dia.

Adapun ketentuan BMN tertuang dalam pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020.

Serta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

Baca juga: Jokowi Minta Inflasi di Bawah 5 Persen, Sri Mulyani Awasi Harga Pangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com