Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Izin Usaha ke Perusahaan Pergadaian PT Setia Indah Gadai

Kompas.com - 22/09/2022, 21:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk Perusahaan Pergadaian PT Setia Indah Gadai.

Izin usaha tersebut diberikan bedasarkan nomor keputusan izin usaha KEP45/NB.1/2022 pada tanggal 7 September 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Setia Indah Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet)," ucap dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Kerugian Hutama Karya Diperkirakan Bengkak Jadi Rp 6 Triliun pada 2026

Berdasarkan peraturan tersebut, Ihsanuddin bilang Perusahaan Pergadaian PT Setia Indah Gadai wajib mencantumkan informasi antara lain nama dan atau logo perusahaan, nomor, dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa diawasi oleh OJK, juga waktu operasionalnya.

Selain itu Ihsanuddin menambahkan, perusahaan harus menginformasikan pula tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Perusahaan Pergadaian PT Setia Indah Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ichsanuddin juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Penambahan PMN Rp 15,5 Triliun untuk 3 BUMN

Perusahaan Pergadaian PT Setia Indah Gadai beralamat di Jalan Juminahan (Ruko) No. 26 RT. 029 RW. 006, Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55112.

Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah memberikan 12 izin kepada perusahaan pergadaian sepanjang 2022.

Perusahaan pergadaian yang mendapat izin OJK sepanjang tahun 2022 adalah PT Gadai Mas Nusa Tenggara Timur, PT Gadai Bagong Sejahtera, PT Biru Gadai Satu, PT Samdede Gadai Perkasa, PT Gadai Mas Sumut, PT Indo Gadai Jaya, PT Indah Jaya Gadai, PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jaya, PT Pusat Gadai Ainun, PT Pusat Gadai Fadila, PT Gadai Lagi Jaya, dan PT Biru Gadai Pusat.

Baca juga: Menpan-RB Siapkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com