Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Sosialisasi Bahaya BPA Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 22/09/2022, 21:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menilai sosialisasi bahaya Bisphenol A (BPA) pada galon guna ulang perlu ditingkatkan.

Saat ini, regulasi pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung BPA juga masih digodok.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sedang mengkaji ulang revisi Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebelum disampaikan kembali kepada presiden.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abdyadi Siregar mengatakan, sosialisasi bahaya BPA perlu terus digencarkan.

"Sosialisasi bahaya BPA perlu terus dilakukan dengan bekerja sama dengan banyak pihak terkait,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Sidang Luar Biasa BPA Bumiputera Tetapkan Irvandi Gustari sebagai Direktur Utama

Ia menambahkan, salah satu cara sosialisasi dapat dilakukan dengan pencantuman label pada kemasan galon guna ulang. Menurut dia, industri yang menolak pencantuman label pada kemasan galon guna ulang dapat dijatuhi sanksi.

"Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanya,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, keamanan pangan adalah hak asasi bagi warga negara dan konsumen.

"Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar," ucap dia.

Ia menjelaskan, terkait keamanan pangan, negara telah mengeluarkan berbagai produk regulasi termasuk di dalamnya adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Label dan Iklan Pangan.

Baca juga: Epidemiolog: Regulasi Pelabelan BPA untuk Mengedukasi Masyarakat


Dilansir dari Harian Kompas, Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan, pengaturan pelabelan BPA diperlukan sebagai bentuk mitigasi risiko potensi bahaya paparan BPA.

Adapun, pihaknya membantah jika revisi aturan label pangan olahan tersebut terkait dengan kepentingan persaingan usaha.

“Ada surat resmi KPPU kepada BPOM bahwa tidak ada unsur persaingan usaha. Pengaturan BPA pada kemasan itu untuk kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang menjadi kewenangan BPOM," kata dia.

Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com