Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ingatkan Pengusaha Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 23/09/2022, 05:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ha itu ia sampaikan saat menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) kepada 38 pekerja/karyawan PT Leea Footwear Indonesia dan 18 pekerja PT The Winners International.

"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan (BSU) seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Simak 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 lewat HP

Menaker memastikan bahwa pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia bilang, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal, Jawa Tengah yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Menaker.

Baca juga: Menaker Ida Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal

Menaker berharap pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program jaminan sosial, maka pekerja bisa mendapatkannya.

"Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP maupun di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Salah satu penerima BSU, Muhammad Faisal mengungkapkan rasa senangnya menerima BSU sebesar Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kemnaker.

"BSU ini sangat meringankan untuk kami membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan transportasi kerja," kata Faisal.

Baca juga: Menaker: Dana BSU Bukan Bersumber dari Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com