Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Tambah PMN Rp 15,5 Triliun buat Bangun Jalan Tol hingga Perawatan Pesawat Garuda

Kompas.com - 23/09/2022, 11:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Kemudian debt-service coverage ratio (DSCR) serta interest coverage ratio (ICR) Hutama Karya berjumlah kurang dari 1 pada 2 tahun terakhir. Hal itu menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar utang maupun bunga tanpa mencari sumber pendanaan lain.

Seiring dengan kondisi Hutama Karya yang merugi, pemerintah berencana menambah PMN sebesar Rp 7,5 triliun. Maka total suntikan PMN yang dialokasikan untuk Hutama Karya menjadi sebesar Rp 31,3 triliun di 2022.

Secara rinci, tambahan PMN tersebut merupakan kelanjutan dari penyertaan modal negara yang diberikan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sepanjang 2.813 kilometer (km).

Adapun rencana penggunaan PMN tersebut adalah untuk ruas Sigli-Banda Aceh sekitar Rp 2,830 triliun, kemudian untuk ruas Kisaran-Indrapura Rp 1,127 triliun.

Lalu untuk melanjutkan proses konstruksi ruas Pekanbaru-Dumai sebesar Rp 1,136 triliun, ruas Indralaya-Muara Enim Rp 2,310 triliun, dan ruas Penanjung-Bengkulu sekitar Rp 97 miliar.

"Urgensinya itu karena ada ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh, namun kebutuhan pendanaan porsi ekuitas dari PMN-nya belum terpenuhi secara keseluruhan. Lalu progres pembangunan konstruksi pada ruas Jalan Tol Trans Sumatra tahap I lebih tinggi dari progres ketersediaan dana," papar Rionald.

Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Suku Bunga The Fed Sudah Terprediksi

Garuda butuh PMN buat tambah pesawat

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, dana PMN yang diberikan pemerintah bakal digunakan untuk kebutuhan perawatan (maintenance) sekitar 28 pesawat yang selama pandemi disimpan di hanggar.

Adapun saat ini Garuda mengoperasikan 38 pesawat dan berencana terus menambah hingga menjadi 66 pesawat.

"Pada saat pandemi, kita kan mulai enggak ada income, bekurang habis, mulailah sewa pesawat tidak dibayar, maintenance tidak dibayar, atau bahkan tidak di-maintenance, jadi pesawatnya kita masukkin hanggar. Nah dengan PMN yang tadi, (pesawat) yang tadinya masuk ini, dibenerin," kata dia saat ditemui usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Selain untuk kebutuhan perawatan pesawat, PMN akan digunakan untuk restorasi dan modal kerja perusahaan, di antaranya pembayaran sewa pesawat dan pembayaran avtur di masa mendatang.

Rencananya, PMN pada Garuda akan diberikan melalui skema right issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Meski demikian, penambahan modal itu belum terealisasi, sebab baru akan diberikan setelah kesepakatan perdamaian dengan kreditur sudah disahkan dalam putusan homologasi di pengadilan.

"Jadi PMN masuk sesudah balanced neracanya Garuda relatif sudah lebih managable, dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan yang homologasi,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI.

Ia menekankan, pemberian PMN perlu dibarengi dengan perbaikan kinerja keuangan dan bisnis Garuda. Lantaran, pemerintah tak ingin lagi maskapai pelat merah tersebut beroperasi dengan mengulangi kesalahan di masa lalu yang menyebabkan kerugian dan penumpukan utang.

"Jadi ini satu paket dengan right issue dan kesepakatan dengan para kreditur. Namun, untuk masalah governance di Garuda, terutama menyangkut korupsi masa lalu, tetap dilakukan oleh penegak hukum, terpisah dari korporasi," pungkas Bendahara Negara itu.

Baca juga: Erick Thohir Minta Tambahan PMN Rp 7,8 Triliun, Untuk Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com