Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hasil Pertemuan Kemenaker dengan Shopee soal PHK Pekerja

Kompas.com - 23/09/2022, 11:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah bertemu dengan manajemen PT Shopee Indonesia, pada Kamis (22/9/2022).

Pertemuan tersebut terkait keputusan Shopee melakukan efisiensi dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pertemuan pada Kamis tersebut, bukan merupakan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.

Baca juga: Kala Gelombang PHK Startup Digital Masih Berlanjut...

Melainkan menerima penjelasan dari manajemen Shopee yang lebih dulu bersurat ingin bertemu dengan Kemenaker. "Soal Shopee, sebenarnya bukan mediasi. Karena enggak ada konflik hubungan industrial di Shopee," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Selama pertemuan tersebut, pihak manajemen menjelaskan kepada Kemenaker bahwa PHK dilakukan lantaran pasang surutnya daya beli akibat pengaruh gejolak ekonomi global yang akhirnya mempengaruhi perusahaan.

"Persaingan dalam dunia bisnis adalah wajar, di sini purchasing power (daya beli) publik sedang on-off karena situasi ekonomi global. Seperti perusahaan lainnya, Shopee menyikapi sikon ini dengan melakukan efisiensi," lanjut Putri.

Karena menurut manajemen Shopee, PHK sebagai cara untuk mempertahankan perusahaan dari ancaman pailit (bangkrut).

"PHK mungkin akan menjadi salah satu ikhtiar Shopee dalam proses efisiensi dan survival (bertahan), tapi Kemenaker menyampaikan kepada manajemen Shopee agar dikaji dulu secara serius bahwa memang PHK adalah jalan terakhir," jelas Putri.

Putri bilang, kalau pun PHK tetap harus diambil dalam rangka efisiensi maka harus dilakukan assesment (penilaian) dan pemetaan sumber daya manusia (SDM).

"Manajemen Shopee siap patuh pada saran-saran dari kami dan jika harus mem-PHK maka manajemen Shopee siap patuh pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku," pungkasnya.

Pekerja ter-PHK Dapat Pesangon dan Fasilitas Asuransi

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, PT Shopee Indonesia melakukan langkah efisiensi dengan melakukan PHK sejumlah karyawannya pada Senin (19/9/2022).

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memberikan pesangon berupa satu bulan gaji untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang terdampak dari kebijakan perusahaan tersebut.

"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya itu, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun 2022 dengan seluruh manfaatnya. Adapun berdasarkan informasi pihak internal Shopee Indonesia, jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 3 persen dari total karyawan Shopee Indonesia saat ini.

Baca juga: Shopee PHK Karyawan, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com