Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Syarat, Tenaga Kesehatan Juga Dapat BSU Rp 600.000

Kompas.com - 23/09/2022, 14:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali secara simbolis memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Mira, pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kos dan membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk memperlancar kegiatan sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujarnya dikutip melalui siaran pers Kemenaker.

Baca juga: Tak Punya Rekening Himbara? Begini Cara agar Dapat BSU 2022

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan BSU merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," katanya.

BSU lanjut Menaker, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada rumah sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini," kata dia.

Baca juga: Simak 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 lewat HP


Menaker mengatakan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan uang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Ketentuan itu takni WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Menaker Ida Serahkan BSU kepada 3.648 Pekerja di Tegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com