Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Ungkap Pencucian Uang dalam Penyelundupan Rokok Ilegal

Kompas.com - 23/09/2022, 19:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan aparat penegak hukum, mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyelundupan rokok impor ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam itu berpotensi merugikan negara senilai Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Bea Cukai menggelar Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada Oktober 2020.

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merek Luffman yang dibawa dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepulauan Riau, Indonesia.

Baca juga: Ini Jurus Bea Cukai Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa high speed crafts (HSC) yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatera.

Menurutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terhadap penyelundupan rokok impor ilegal tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah menetapkan 15 orang tersangka.

"Sebanyak 15 orang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) U Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," ujar Askolani dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, Bea Cukai melalui Satgas TPPU Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

Baca juga: Menko Airlangga: Program Konversi Elpiji ke Kompor Listrik Tidak Diterapkan Tahun Ini


Hasilnya pada September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana, yang melanggar Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019-2020.

“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21), berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun,” lanjutnya.

Saat ini, Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai Rp 44,6 miliar.

Baca juga: Ini Manfaat Asuransi Perikanan dan Pergaraman

Askolani menambahkan, penyelundupan menggunakan HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar menuju daratan Sumatera atau Jakarta tanpa pengisian bahan bakar minyak (BBM). Bahkan telah terdeteksi juga di wilayah Aceh, Riau, Kalimantan Bagian Barat, hingga Kalimantan Utara.

Pada wilayah perairan Selat Singapura pun frekuensi pelintasannya meningkat, dari 3-6 kali deteksi pelintasan, menjadi 10-14 kali deteksi pelintasan per minggu.

HSC merupakan kapal dengan konstruksi fiber yang dilengkapi 4-8 unit mesin berkecepatan tinggi dengan desain open-top yang dirancang khusus untuk penyelundupan.

Tidak memiliki surat perizinan dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, HSC kerap digunakan untuk melakukan penyelundupan barang-barang seperti narkotika, rokok dan minuman beralkohol, benih bening lobster, pasir timah, telepon seluler, dan barang elektronik lainnya, serta pekerja migran ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Menindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal Asal China

Maka untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Askolani menilai perlu adanya koordinasi untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta melibatkan Kementerian Luar Negeri.

Sanksi tegas pun harus diberikan atas kewajiban penggunaan automatic identification system (AIS). Ia bilang, saat regulasi sudah terbentuk, maka Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya siap berkoordinasi dalam pelaksanaannya di lapangan.

"Tidak hanya untuk meningkatkan pengawasan atas penyelundupan TPPU, koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani.

Baca juga: Potensi Pajak yang Hilang akibat Rokok Ilegal Capai Rp 53,18 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com