Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Incar Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital

Kompas.com - 23/09/2022, 20:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 70 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada 2021. Hal ini dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menambah pemasukan negara melalui pemungutan pajak.

Asisten Deputi Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengatakan, salah satu yang memiliki potensi besar di industri ekonomi digital ialah sektor e-commerce.

Untuk itu, perkembangan industri e-commerce harus didukung dengan penciptaan ekosistem ekonomi digital yang kondusif.

Baca juga: Megaproyek 35 GW Dinilai Jadi Penyebab PLN Kelebihan Pasokan Listrik

Termasuk regulasi kebijakan perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital.

"Arah kebijakan pajak yang akan diambil perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perkembangan industri e-commerce nasional, termasuk bagi UMKM yang memanfaatkan marketplace dalam memperluas bisnis mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Regulasi yang menyasar sektor digital ialah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur pemungutan pajak atas produk atau layanan digital.

Regulasi ini juga mengamanatkan marketplace menjadi pihak yang dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang dijual di marketplace serta memotong pajak penghasilan (PPH) atas penghasilan penjual yang telah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca juga: PT Pelni Buka 11 Lowongan Kerja hingga 30 September, Klik rekrutmen.pelni.co.id

"Sesuai PMK nomor 60 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU HPP, perusahaan penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pajak ini wajib dipungut perusahaan yang memiliki nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan," jelasnya.

Kendati demikian, Peneliti dari Indonesian Center for Tax Law (ICTL) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho mengatakan, penunjukan pihak tertentu sebagai pemungut pajak akan melemahkan self assessment system yang dianut dalam sistem pajak Indonesia.

Sebab, kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak oleh seorang wajib pajak atau PKP, misalnya pelaku usaha yang memperoleh laba usaha pada penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, justru dialihkan kepada pihak lain.

Baca juga: Coca Cola Pastikan Karyawannya Dapat Pendampingan Saat Memasuki Masa Pensiun

"Menurut kami untuk marketplace ini sementara dianggap tidak mempunyai kapasitas. Karena dia hanya menjadi intermedia dalam suatu transaksi, dia tidak mengetahui status si seller sudah memenuhi syarat atau tidak," ucap Andrianto.

Ketua Umum idEA Bima Laga berharap regulasi tersebut tidak diterapkan secara mendadak oleh pemerintah. Pasalny diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu 2 tahun untuk penerapannya, itupun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata Bima.

Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Telah Berikan Izin 14 Perusahaan Pergadaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com