Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

Kompas.com - Diperbarui 08/01/2023, 21:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Pengambilan kacamata bisa dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan?

Prosedur atau cara klaim kacamata BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Terutama bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan kacamata baru.

Cara klaim kacamata BPJS sendiri cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Baca juga: Transaksi Digital Bank Muamalat Melesat 90 Persen Selama Pandemi Covid-19

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Simak Promo Nonton Bioskop Akhir Pekan Ini

Cara klaim kacamata BPJS

Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

Baca juga: Pemerintah Incar Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Baca juga: Kenaikan Suku Bunga Acuan BI Diyakini Tahan Pelemahan Rupiah

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkanKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan dokumen persyaratan yang perlu disiapkan

Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Baca juga: Cara Membuka Tabungan Emas di Pegadaian

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya. Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com