KOMPAS.com - Para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2022 tetapi tidak memiliki rekening himbara, bisa melakukan pengisian nomor rekening secara mandiri.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Oni Marbun menjelaskan, penyaluran BSU tahun 2022 bagi para pekerja dilakukan melalui bank himbara, seperti BTN, Bank Mandiri, BNI, dan Bank BRI, Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Adapun bagi pekerja atau buruh dengan rekening bank swasta yang memenuhi kriteria, dapat melakukan pengisian nomor rekening bank himbara di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“(Pekerja berekening bank swasta) boleh buka rekening di bank yang resmi menjadi penyaluran BSU. Apabila memenuhi kriteria calon penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, silakan melakukan update nomor rekening melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id,” ujar Oni saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Apakah Pekerja Bisa Daftar Program BSU 2022 secara Mandiri?
Anda dapat mengakses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui ditetapkan tidaknya sebagai calon penerima BSU 2022.
Jika ditetapkan sebagai calon penerima BSU tapi tidak memiliki rekening bank himbara, langkah pengisian rekening untuk pencarian dana BSU atau BLT 2022 dilakukan dengan cara berikut:
Setelah data bank himbara yang dimasukkan benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Nantinya, status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek secara berkala melalui laman kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.