Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU 2022 Gagal Tersalurkan karena Rekening Bermasalah? Ini Solusinya

Kompas.com - 24/09/2022, 12:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

Bantuan yang diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dicairkan secara bertahap hingga bulan Desember mendatang.

Perlu diketahui, penyaluran BSU tahun 2022 dilakukan secara non tunai melalui transfer ke rekening masing-masing penerima. Lantas, bagaimana jika BSU 2022 gagal disalurkan karena rekening bermasalah?

Baca juga: Pekerja Penerima BSU 2022 Tak Punya Rekening Himbara? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Penjelasan Kemnaker 

Melalui akun resmi Kemnaker, @KemnakerRI, dijelaskan bahwa jika pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tapi tidak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening bermasalah, maka dapat melakukan perbaikan data.

Tidak tersalurkannya dana BSU 2022 karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid, bisa dilakukan pemuthakiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Selanjutnya, perbaikan data lewat HRD perusahaan akan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ditegaskan, apabila pemutakhiran atau perbaikan data tidak bisa dilakukan maka penyaluran bisa melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Cek penerima BSU 2022 secara onlie

Lebih lanjut, terdapat dua cara pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022 secara online, melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 secara online dilakukan sebagai berikut:

  1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  4. Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan
  5. Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Lebih lanjut, status penetapan sebagai penerima BSU 2022 dan penyaluran dana bantuan sebesar Rp 600.000 melalui rekening bank himbara dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Isi Data Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta

Laman kemnaker.go.id

Sementara itu, cara pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Untuk mengakses status penerima BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima BSU 2022. Jika menjadi calon penerima BSU, akan keluar pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji tahun ini.

Nantinya juga akan muncul pemberitahuan apabila dana BSU telah ditetapkan dan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima, dengan detail notifikasi berikut:

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Baca juga: BSU 2022, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Wajib Isi Data Bank Himbara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com