Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Keselamatan Pekerja Gig Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 24/09/2022, 21:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Digital Society (CfDS) dan Fairwork Foundation meluncurkan laporan riset Fairwork Ratings Indonesia 2022: Standar Kerja Layak pada Ekonomi Platform.

Laporan tersebut mengatakan, praktik ketenagakerjaan ekonomi platform di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.

Di balik kontribusi dalam membuka kesempatan kerja yang fleksibel, praktik ekonomi platform tidak lepas dari tantangan, terutama pada keadilan dan hak untuk para pekerjanya.

Baca juga: Gig Economy Dinilai Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Sebagaimana dalam laporan riset CfDS UGM bersama Fairwork Foundation 2022, dikatakan adanya penurunan nilai keadilan pekerja yang dinilai berdasarkan lima prinsip, yaitu upah layak (Fair Pay), kondisi layak (Fair Conditions), kontrak layak (Fair Contracts), manajemen yang layak (Fair Management), dan representasi yang layak (Fair Representation).

Ketua Riset Fairwork Indonesia Treviliana Eka Putri menemukan, Grab, Gojek, dan Gobox, menjadi platform dengan peringkat teratas dalam memberikan hak para pekerjanya.

Namun, Treviliana melihat, dinamika kebijakan platform terkait dengan jaminan keselamatan seperti asuransi, serta aksesibilitas syarat, dan ketentuan pekerjaan para pekerjanya masih sangat minim.

“Banyak komunitas driver yang memiliki aspirasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja, namun hubungan antara asosiasi dan platform belum diakui secara formal oleh perusahaan. Sehingga mereka belum mendapatkan representasi yang layak,” ungkap dia kata dia dalam siaran pers, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Di samping itu, Koordinator Pengembangan Industri Pos dan Kurir, Kominfo RI Muhammad Fadh menjelaskan pelaksanaan ongkos kirim untuk industri marketplace di satu sisi memberatkan kurir dan penyelenggara pos.

Begitu juga dengan yang dirasakan oleh platform transportasi online saat ini.

Penyelenggara transportasi online sudah merambah ke bisnis penyelenggaraan logistik dan kurir.

Kominfo sendiri tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan tarif, karena hal tersebut diserahkan kepada penyelenggara pos.

"Akan tetapi, dalam waktu dekat, Kominfo akan menyusun standar keselamatan bagi pekerja logistik atau kurir yang menggunakan kendaraan roda dua,” imbuh dia.

Sementara, Direktur Bina Riksa Norma Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Yuli Adiratna merespons perkembangan berbagai aplikasi transportasi berbasis ponsel yang menawarkan banyak pekerjaan jenis baru bagi masyarakat.

“Aplikasi berbasis mobile ini dapat dilihat memberikan peluang, sekaligus tantangan bagi para pekerja dan pemerintah tentunya. Pemberian perlindungan, upah dan tunjangan yang layak merupakan bagian dari perwujudan perlindungan ketenagakerjaan. Perlu untuk menjadi perhatian bersama dalam memberikan keadilan ke semua pihak,” ujar dia.

Treviliana berharap, berbagai pemangku kepentingan dapat membangun kebijakan yang mendukung kelayakan pekerja gig di Indonesia dengan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi.

“Isu perlindungan terhadap pekerja gig economy merupakan isu bersama. Maka dibutuhkan kerja kolektif dari konsumen, pemilik platform, pekerja, dan juga pemerintah," tutup dia.

Baca juga: Riset Tenggara dan CSIS: Teknologi Grab Tingkatkan Peluang Gig Economy Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com