Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dengan Mudah

Kompas.com - Diperbarui 25/09/2022, 20:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal penting agar nasabah berhasil mendapat persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking. Apa itu BI checking dan bagaimana cara melihatnya (cara cek BI checking)? 

Saat ini, BI checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Peralihan tugas tertulis dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.

Secara sederhana, SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Baca juga: PT Freeport Indonesia Buka 4 Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

SILK OJK atau BI checking ini digunakan oleh bank dan lembaga keuangan untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.

Dikutip dari laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Baca juga: Info Biaya Admin Jenius Per Bulan, Bunga, dan Limitnya

Selain itu, SLIK OJK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Cara cek BI checking

Saat ini, cara cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK bisa langsung mengunjungi kantor–kantor OJK baik di pusat maupun daerah. 

Panduan untuk mengajukan permohonan informasi debitur SLIK secara offline bisa dilihat di sini.

Baca juga: Harga BBM Naik, BI Perkirakan Inflasi September 1,1 Persen

Cara cek BI checking online atau SLIK OJK

Adapun bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SLIK OJK atau cara cek BI checking online adalah sebagai berikut: 

  1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.
    • Kantor OJK diisi Kantor Pusat OJK (Jakarta). Tanggal layanan adalah tanggal pemohon SLIK akan menerima informasi debitur (iDeb) SLIK dalam hal telah memenuhi persyaratan.
    • Pemohon SLIK memilih slot antrian pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "Lanjut".
  3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan
    • Upload foto/scan dokumen asli dan pilih satu tujuan permohonan. Untuk upload dokumen, pilih “camera” jika ingin langsung foto dokumen Anda.
    • Centang/check list persetujuan dan salin teks/captcha pada kolom yang telah disediakan.
  4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan sebagai berikut:
    • Debitur Perseorangan
    • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
      • KTP untuk debitur WNI.
      • Paspor untuk debitur WNA.
    • Debitur yang Telah Meninggal Dunia
    • Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa:
      • Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris:
        • KTP untuk keluarga / ahli waris WNI.
        • Paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
      • Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
      • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
    • Debitur Badan Usaha
    • Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha berupa:
      • Dokumen identitas Direktur badan usaha:
        • KTP untuk Direktur WNI.
        • Paspor untuk Direktur WNA.
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
      • Akta pendirian badan usaha.
      • Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
  6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK. Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
  7. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi dengan rentang waktu H-3 s.d. H-1 dari tanggal antrian yang dipilih dengan mengirimkan dokumen berikut:
    • Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia.
    • Foto selfie Pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
    • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  8. Dalam hal Pemohon SLIK telah memenuhi seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan, Pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Baca juga: Kenali 7 Jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya

Untuk melihat riwayat kredit di BI Checking, Anda bisa mengakses laman resmi OJK.Unsplash/Pickawood Untuk melihat riwayat kredit di BI Checking, Anda bisa mengakses laman resmi OJK.

Skor kredit SLIK OJK

Penilaian atau skor kredit dalam BI Checking terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak.

Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Baca juga: Jaminan Keselamatan Pekerja Gig Perlu Ditingkatkan

Nah, itulah informasi seputar cara BI checking online atau SLIK OJK. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait SLIK, pemohon SLIK dapat menghubungi kontak OJK, telepon di nomor 157, email: konsumen@ojk.go.id, atau WA: 081-157-157-157. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com