JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja dengan nilai Rp 600.000 per penerima.
Pada tahap pertama Kemnaker sudah menyalurkan BSU ke 4.112.052 pekerja pada pekan lalu. Sementara tahap kedua sedang dalam tahap proses pengumpulan data.
Adapun Kemenaker menggandeng Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU ke pekerja.
Namun bagaimana jika kamu sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 tapi gagal tersalurkan lantaran rekening bermasalah?
Baca juga: Cara Pencairan BSU 2022 bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta
Mengutip dari instagram resmi @kemnaker, Minggu (25/9/2022), berikut adalah penjelasannya.
Apabila notifikasi Rekanaker telah menampilkan "Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022" namun tidak kunjung tersalurkan karena ditemukan rekening Rekanaker sudah tidak aktif lagi atau tidak valid, kamu dapat menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Sebelum mengakses terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id, yang memerlukan data berupa nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone yang masih aktif.
Setelah memiliki akun, terdapat tiga langkah pengecekan BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2, Simak Langkah-langkahnya
Adapun langkah-langkah pengecekan penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara berikut ini:
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022".
Baca juga: Pekerja Penerima BSU 2022 Tak Punya Rekening Himbara? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.