Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Daftar Akun untuk Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di kemnaker.go.id

Kompas.com - 25/09/2022, 19:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 600.000 mulai 12 September 2022. Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Bagi penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kemnaker.go.id.

Penerima dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 melalui laman kemnaker.go.id. Namun, anda harus mempunyai akun terlebih dahulu.

Baca juga: Bagaimana Jika BSU Rp 600.000 Gagal Tersalurkan Karena Rekening Bermasalah?

Cara daftar akun untuk cek penerima BSU 2022

Dilansir dari informasi resmi, sebelum melakukan pendaftaran akun di kemnaker.go.id, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yaitu, KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif.

Kemudian dengan cara pendaftaran akun di laman Kemnaker, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  2. Pada halaman login, Anda dapat klik tombol “Daftar Sekarang”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  4. Setelah itu isikan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
  5. Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang”
  6. Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS, kode ini digunakan sebagai verifikasi akun
  7. Pendaftaran atau registrasi akun telah selesai, Anda dapat login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Syarat dan kriteria penerima BSU 2022

Baca juga: BSU 2022 Tahap 3 Cair Mulai Besok, Ini Cara Cek Penerima secara Online

Adapun pekerja atau buruh yang menjadi penerima BSU atau BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat dan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Selengkapnya, syarat penerima BSU atau BLT subidi gaji 2022 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
  • Pekerja dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
  • Untuk pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • Bukan PNS, anggota TNI, dan anggota Polri
  • Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun perlu digarisbawahi, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU dilakukan melalui bank himbara, (Bank BRI, Bank BNI, BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia, serta Pos Indonesia.

Dikarenakan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, maka pekerja atau buruh yang memang berhak mendapatkan BLT subsidi gaji dapat menunggu dan melakukan pengecekan secara berkala, baik melalui rekening masing-masing atau laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Pekerja Penerima BSU 2022 Tak Punya Rekening Himbara? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com