Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus BLT BBM Gagal Dicairkan, Mensos Risma Didesak Lakukan Pembenahan

Kompas.com - 26/09/2022, 05:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) diminta membenahi data masyarakat yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal tersebut lantaran, ditemukannya banyak kasus BLT BBM gagal dicairkan karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, dirinya sedari awal telah mengkhawatirkan data DTKS tersebut. Pasalnya data itu diambil pada awal muculnya Covid-19, sementara kondisi perekonomian seseorang bisa berubah dengan cepat, baik itu menjadi miskin atau menjadi kaya.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji via HP

“Ini salah satu yang dikhawatirkan, data itu kan diambil awal pandemi Covid-19, jadi harusnya datanya di-update, karena orang bisa jadi miskin dalam satu detik begitu juga bisa kaya dalam sedetik, harusnya ada data real time atau minimal per tiga bulan di-update,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (23/9/2022).

Ia menjelaskan, tanggung jawab data DTKS ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, kata Agus, seperti yang sudah menjadi rahasia umum, bahwa banyak data yang carut marut sehingga perlu segera dibenahi.

Sebab, bila ada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah lalu tidak bisa mencairkan dana bantuan tersebut hanya karena permasalahan data yang tidak update, tentu sangat disayangkan.

“Rp 150.000 per bulan (total Rp 600.000) bagi warga yang tidak mampu itu kan berharga sekali saat ini, kalau hanya karena data yang tidak update tentu sangat disayangkan, Menteri Sosial Bu Risma harus tahu ini dan bertanggung jawab serta segera dibenahi data penerima BLT-nya,” ungkap Agus.

Apalagi, lanjutnya, berdasarkan kajian yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia pada Desember 2021 lalu, ada 31.000 aparatur sipil negara (ASN), baik yang aktif maupun yang telah pensiun, terdata menerima bansos dari pemerintah.

Kemensos pada saat itu menyebut bahwa kesemrawutan data penerima bansos dikarenakan DTKS yang menjadi acuan penyaluran bansos belum dimutakhirkan sejak 2017. Persoalan lainnya, karena pemerintah kabupaten/kota juga tak disiplin dalam melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

"Jadi hal itu menandakan data penerima bansos masih tidak valid dan proses pendataanya masih bermasalah," kata Agus.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengklaim data dalam DTKS diperbarui setiap bulan guna memastikan BLT BBM tepat sasaran, seiring dengan mulai disalurkannya bansos sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM.

“Jadi di UU itu sebetulnya satu tahun dua kali, tapi karena kondisi perubahan di daerah itu cukup pesat maka kemudian kita melakukan perubahan (DTKS) setiap bulan. Jadi setiap bulan, saya membuat SK baru,” kata Risma dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022) lalu.

Ia menyebut, pembaharuan DTKS dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui menu usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: BNI Siap Bantu Tursinih yang Tak Bisa Cairkan Bansos gara-gara Tanda Titik di KTP

Risma mengatakan, kementerian yang dipimpinnya memiliki sekitar 70.000 pendamping di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data penerima bansos di lapangan.

“Itu masukan dari daerah dan usul-sanggah. Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti memang harus kami verifikasi, karena kalau tidak kami verifikasi nanti tidak sesuai juga,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemensos, sebanyak 20,65 juta warga terdata sebagai penerima BLT BBM. Nilai BLT BBM untuk warga kurang mampu ini diberikan Rp 600.000 yang dibagi Rp 150.000 per orang per bulan selama empat bulan pada periode September-Desember 2022.

Adapun syarat penerima BLT BBM yakni warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, serta warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.

Baca juga: BLT BBM 2022, Ini Dokumen dan Cara Mencairkannya di Kantor Pos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com