Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kompas.com - 26/09/2022, 17:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto mengatakan Indonesia sudah berjanji akan mengurangi emisi gas rumah kaca

 

Ia menyebutkan emisi di Indonesia telah meningkat secara signifikan mencapai 581 metric ton karbondioksida (MtCO2) dari tahun 1990 hingga 2019.

Sektor industri kata dia, memberikan kontribusi terbesar sebesar 37 persen, diikuti oleh transportasi (27 persen), dan pembangkit listrik dan panas (27 persen).

Hal ini dia kemukakan dalam diskusi bertajuk The Advantage of Implementing Life Cycle Assessment in Mining Industry yang digelar di Jakarta, Senin (26/9/2022)

"Dalam hal perubahan iklim, Indonesia merupakan salah satu penghasil emisi rumah kaca terbesar gas di dunia," ujarnya secara virtual.

"Sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Paris, kami telah berjanji untuk mengurangi emisi gas rumah kaca kami sebesar 29 persen oleh kami sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional," sambung dia.

Baca juga: BSU Tahap 3 Hari Ini Cair, Simak Cara Cek Status Penyalurannya

Saat ini, kata Seto, investasi jangka panjang di pasar global telah menjadi komponen penting dari lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Selama satu dekade terakhir, investasi global ESG telah berkembang pesat, melebihi 17 triliun dollar AS dan lebih dari 1 triliun dollar AS untuk industri retail.

"Karena fakta bahwa industri, pembangkit listrik, dan pembangkit panas adalah tiga kontributor paling signifikan terhadap emisi kita, tindakan signifikan diperlukan untuk mengurangi emisi ini tanpa menghalangi tujuan pembangunan ekonomi kita," ujar Seto.

Oleh karena itu, prinsip keberlanjutan harus diterapkan pada semua proses bisnis untuk memasuki pasar global. Bahkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik secara bertahap wajib menyampaikan laporan berkelanjutan. Laporan tersebut terdapat dalam peraturan No. 51/POJK.03/2017 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bank BTPN Gandeng Microsoft untuk Atasi Kesenjangan di Bidang Teknologi Informasi

Sementara itu, praktik pertambangan yang baik diatur oleh dua regulasi. Pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Tertib Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Mineral dan Pertambangan Batubara.

Kedua, Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Aturan Teknik Pertambangan yang Baik. Standar berkelanjutan yang ditetapkan oleh perusahaan pertambangan didukung oleh pemerintah.

"Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan dan pelaksanaannya dapat menjadi kunci bagi investasi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing di pasar global untuk tingkat berikutnya," ucap Seto.

Selain mematuhi peraturan perundang-undangan, sambung Seto, implementasi LCA dapat menjadi kunci untuk investasi hijau.

"Setiap orang yang terlibat dalam industri pertambangan harus mengetahui tentang metode penilaian dampak lingkungan, termasuk siklus hidup penilaian. Hal ini akan menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia telah komitmen yang mendalam untuk industri pertambangan yang berkelanjutan," pungkasnya.

Baca juga: PT KAI Optimistis Kereta Panoramic Meluncur Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com