Semua hal yang boleh dan tidak dilakukan, termasuk peraturan, tertera pada dokumen tersebut. Idealnya, kontrak kerja berisikan kondisi, hak dan kewajiban, tanggung jawab, dan tugas.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2023
Itu sebabnya, kontrak kerja merupakan dokumen kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Sebelum menandatangani kontrak dan berjabat tangan, kita harus membaca kontrak kerja dengan saksama. Karena kita harus memahami betul setiap komponen yang tertulis di dalamnya.
Pertama adalah status hubungan kerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada dua jenis hubungan kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua adalah status pekerjaan di perusahaan, apakah masa percobaan, magang, kontrak, atau tetap. Untuk masa percobaan, perusahaan hanya boleh memberlakukan selama tiga bulan.
Ketiga adalah gaji. Kita tidak boleh terburu-buru menandatangani kontrak kerja, meskipun nominal yang tertera dirasa cukup.
Karena kita harus membandingkan nominal gaji dengan upah minimum tempat perusahaan berada.
Keempat adalah beban kerja yang akan kita terima. Kita harus memperhatikan komponen ini dan bila perlu langsung menanyakan bila ada kalimat yang multitafsir dan sifatnya ambigu.
Karena kalimat-kalimat tersebut cenderung menimbulkan kesalahpahaman. Ada baiknya kita mengonfirmasi kembali dan meminta kejelasan kepada perusahaan.
Baca juga: Minta Rekeningnya Dibuka, Surya Darmadi: Saya Tak Bisa Bayar Gaji 20.000 Karyawan...
Kelima atau terakhir adalah pasal nonkompetisi. Pasal ini berisi persyaratan yang diberikan perusahaan agar pekerja tak pindah ke perusahaan lain, khususnya kompetitor dalam kurun waktu atau periode yang ditentukan perusahaan.
Dengarkan informasi lengkapnya seputar dunia pekerjaan dalam siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” di Spotify. Di sana, ada banyak informasi seputar dunia kerja untuk para lulusan baru.
Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.