Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih yang Perlu Kamu Tahu

Kompas.com - 26/09/2022, 18:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Zen Wisa Sartre dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Gaji atau upah merupakan sesuatu yang ditunggu pekerja, terlepas apa pun bidang profesinya. Adapun gaji sendiri itu ada dua macam, yaitu gaji kotor dan gaji bersih.

Siniar Obsesif yang bertajuk “Gaji Kotor vs Gaji Bersih, Apa Bedanya?” menjelaskan perihal perbedaan gaji kotor dan gaji bersih yang penting untuk diketahui pekerja, khususnya fresh graduate.

Apa itu Gaji Kotor?

Gaji kotor adalah jumlah total uang yang diterima pekerja sebelum pengurangan pajak dan pelbagai tunjangan.

Gaji kotor juga kerap muncul sebagai angka dengan jumlah yang tinggi, biasanya bisa dilihat pada slip gaji atau kontrak kerja.

Sebagai contoh, kita memiliki gaji Rp10 juta, tetapi pada slip gaji atau kontrak kerja dituliskan juga pajak sebesar Rp500 ribu. Dengan begitu, gaji bersih yang kita terima sebesar Rp9,5 juta yang telah menerima potongan Rp500 ribu untuk membayar pajak

Akan tetapi, perusahaan juga dapat menanggung pajak dan tunjangan sehingga gaji yang kita terima adalah upah bersih tanpa adanya pemotongan.

Tentu hal ini sesuai dengan perjanjian awal sebelum tanda tangan kontrak antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Mengenal NFT dan Cara Kerjanya

Itu sebabnya, kita harus mengetahui betul komponen-komponen yang ada dalam kontrak kerja dan slip gaji. Jangan sampai ada salah paham dan miskomunikasi pada kedua belah pihak.

Lantas, apa itu kontrak kerja dan slip gaji?

Dilansir dari scripbox.com, slip gaji adalah dokumen yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada setiap bulan atau ketika memberikan gaji.

Selain itu, slip gaji berisikan rincian upah pekerja beserta pelbagai komponen pemotongan dan tunjangan pada periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik.

Baiknya, slip gaji memuat logo, nama, dan alamat perusahaan.

Adapun format slip gaji akan sesuai dengan perusahaan tempat kita bekerja. Namun, format slip gaji tetap harus mengikuti ketentuan komponen upah yang berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2003 yang berbunyi:

hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Kontrak Kerja

Setelah diterima kerja, perusahaan akan memberikan dokumen yang berisikan perjanjian kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com