Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU Tahap 3 yang Cair Pekan Ini

Kompas.com - 26/09/2022, 20:22 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 akan dilakukan pekan ini. BSU tahap 3 sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi data. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah memproses pencairan BSU tahap 3.

"Saat ini kita sedang proses untuk (BSU) tahap ke-3. Bisa besok (Senin) atau lusa sudah berproses," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Penyaluran BSU 2022 tahap 3 itu merupakan kelanjutan dari tahap 2 yang sudah dicairkan pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Baca juga: Cerita Luhut ke AS, Ungkap Banyak Masalah Kelautan Saat Bertemu Majelis Umum PBB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan program BSU 2022 bertujuan untuk meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya.

Ida menambahkan target penerima BSU 2022 ini sejumlah 14,6 juta pekerja atau buruh dengan total anggaran Rp 8,8 triliun.

Baca juga: Merdeka Finansial: Bisa Memisahkan Kebutuhan dan Keinginan

Sebagaimana diketahui, penerima BSU 2022 merupakan pekerja yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

  • Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan. 
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
  • Bukan PNS dan TNI/POLRI.

Adapun untuk penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara (Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan Pos Indonesia.

Baca juga: Mencari Barang Berharga yang Tersisa dari Gempa Sulteng

Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU tahap 3? 

Cara daftar akun penerima BSU via kemnaker.go.id

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status sebagai penerima BSU, sebelumnya harus mendaftarkan akun terlebih dahulu di kemnaker.go.id.

Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP, alamat e-mail, dan nomor handphone aktif. Kemudian lakukan pendaftaran akun di laman Kemnaker dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Akses laman https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  • Pada halaman login, klik tombol “Daftar Sekarang”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
  • Masukkan alamat e-mail dan nomor handphone yang masih aktif, serta password untuk login dan mengakses layanan di Kemnaker
  • Jika seluruh data pengisian telah benar, klik “Daftar Sekarang”
  • Anda akan mendapatkan kode OTP melalui SMS untuk verifikasi akun.
  • Pendaftaran akun telah selesai, Anda bisa login atau masuk dengan nomor handphone atau email dan password yang telah dibuat.

Baca juga: Erick Thohir: Modal Ventura BUMN Sudah Danai 336 Startup

Cara cek status penyaluran BSU tahap 3 

  • Akses laman https://kemnaker.go.id 
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU. Seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, memenuhi syarat atau tidak, serta notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Jika dana bantuan sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan, maka Anda akan memperoleh pemberitahuan mengenai status penyaluran BSU 2022 seperti ini:

"Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya".

Baca juga: Perbedaan Gaji Kotor dan Gaji Bersih yang Perlu Kamu Tahu

Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022kemnaker.go.id Tangkapan layar notifikasi atau pemberitahuan mengenai penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Proses penyaluran BSU 2022

Adapun proses penyaluran BSU 2022 sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemnaker adalah sebagai berikut:

  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemnaker
  • Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
  • Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN
  • Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com