Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU atau Perorangan 2022

Kompas.com - 27/09/2022, 09:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

KOMPAS.com – Informasi seputar bersaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) penting diketahui bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPU.

Iuran tersebut biasa juga disebut dengan istilah iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri 2022.

Lantas, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan untuk peserta BPU?

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online via JMO dan Tanpa Aplikasi

Artikel ini akan menyajikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU, dirangkum dari sejumlah kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (27/9/2022).

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU dan besaran iurannya

Siapa yang wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU wajib menyetor pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan.

Yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.

Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

Pekerja BPU meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU umumnya didominasi oleh wirausaha, freelancer atau pekerja paruh waktu. Contoh pekerja BPU di antaranya tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

Orang yang termasuk kategori tersebut wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan jika terdaftar sebagai peserta BPU.

Baca juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online dengan KTP

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri 2022

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah berbeda-beda tergantung pada upah atau penghasilan masing-masing. Karena itu, tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU perlu diperhatikan.

Terdapat tiga program yang bisa didapat oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Masing-masing program tersebut memiliki rumus perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan yang berbeda-beda.

Iuran JHT ditetapkan sebesar 2 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat yang berdasarkan rentang upah tertentu.

Sedangkan iuran JKK ditetapkan sebesar 1 persen dari dasar penghasilan penetapan manfaat. Adapun iuran JKM adalah Rp 6.800 per bulan.

Baca juga: Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU

Berikut tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah selengkapnya:

UPAH /
PENGHASILAN
DASAR
PENGHASILAN
PENETAPAN
MANFAAT
JKK JKM JHT
sampai dengan Rp
1.099.000
Rp 1.000.000 Rp 10.000 Rp 6.800 Rp 20.000
Rp 1.100.000 - 1.299.000 Rp 1.200.000 Rp 12.000 Rp 6.800 Rp 24.000
Rp 1.300.000 - 1.499.000 Rp 1.400.000 Rp 14.000 Rp 6.800 Rp 28.000
Rp 1.500.000 - 1.699.000 Rp 1.600.000 Rp 16.000 Rp 6.800 Rp 32.000
Rp 1.700.000 - 1.899.000 Rp 1.800.000 Rp 18.000 Rp 6.800 Rp 36.000
Rp 1.900.000 - 2.099.000 Rp 2.000.000 Rp 20.000 Rp 6.800 Rp 40.000
Rp 2.100.000 - 2.299.000 Rp 2.200.000 Rp 22.000 Rp 6.800 Rp 44.000
Rp 2.300.000 - 2.499.000 Rp 2.400.000 Rp 24.000 Rp 6.800 Rp 48.000
Rp 2.500.000 - 2.699.000 Rp 2.600.000 Rp 26.000 Rp 6.800 Rp 52.000
Rp 2.700.000 - 3.199.000 Rp 2.950.000 Rp 29.500 Rp 6.800 Rp 59.000
Rp 3.200.000 - 3.699.000 Rp 3.450.000 Rp 34.500 Rp 6.800 Rp 69.000
Rp 3.700.000 - 4.199.000 Rp 3.950.000 Rp 39.500 Rp 6.800 Rp 79.000
Rp 4.200.000 - 4.699.000 Rp 4.450.000 Rp 44.500 Rp 6.800 Rp 89.000
Rp 4.700.000 - 5.199.000 Rp 4.950.000 Rp 49.500 Rp 6.800 Rp 99.000
Rp 5.200.000 - 5.699.000 Rp 5.450.000 Rp 54.500 Rp 6.800 Rp 109.000
Rp 5.700.000 - 6.199.000 Rp 5.950.000 Rp 59.500 Rp 6.800 Rp 119.000
Rp 6.200.000 - 6.699.000 Rp 6.450.000 Rp 64.500 Rp 6.800 Rp 129.000
Rp 6.700.000 - 7.199.000 Rp 7.150.000 Rp 69.500 Rp 6.800 Rp 139.000
Rp 7.200.000 - 7.699.000 Rp 7.450.000 Rp 74.500 Rp 6.800 Rp 149.000
Rp 7.700.000 - 8.199.000 Rp 7.950.000 Rp 79.500 Rp 6.800 Rp 159.000
Rp 8.200.000 - 9.199.000 Rp 8.700.000 Rp 87.000 Rp 6.800 Rp 174.000
Rp 9.200.000 - 10.199.000 Rp 9.700.000 Rp 97.000 Rp 6.800 Rp 194.000
Rp 10.200.000 - 11.199.000 Rp 10.700.000 Rp 107.000 Rp 6.800 Rp 214.000
Rp 11.200.000 - 12.199.000 Rp 11.700.000 Rp 117.000 Rp 6.800 Rp 234.000
Rp 12.200.000 - 13.199.000 Rp 12.700.000 Rp 127.000 Rp 6.800 Rp 254.000
Rp 13.200.000 - 14.199.000 Rp 13.700.000 Rp 137.000 Rp 6.800 Rp 274.000
Rp 14.200.000 - 15.199.000 Rp 14.700.000 Rp 147.000 Rp 6.800 Rp 294.000
Rp 15.200.000 - 16.199.000 Rp 15.700.000 Rp 157.000 Rp 6.800 Rp 314.000
Rp 16.200.000 - 17.199.000 Rp 16.700.000 Rp 167.000 Rp 6.800 Rp 334.000
Rp 17.200.000 - 18.199.000 Rp 17.700.000 Rp 177.000 Rp 6.800 Rp 354.000
Rp 18.200.000 - 19.199.000 Rp 18.700.000 Rp 187.000 Rp 6.800 Rp 374.000
Rp 19.200.000 - 20.199.000 Rp 19.700.000 Rp 197.000 Rp 6.800 Rp 394.000
Rp 20.200.000 dan seterusnya Rp 20.700.000 Rp 207.000 Rp 6.800 Rp 414.000

Itulah informasi seputar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri 2022.

Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com