LPS juga mempertimbangkan ketahanan perbankan yang meski masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang masih memadai, namun perlu diantisipasi laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang mulai melandai.
Adapun pada Agustus 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 10,62 persen secara year on year (yoy) sedangkan pertumbuhan DPK sebesar 7,7 persen.
"Penghimpunan dana pertumbuhan yang melambat berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas perbankan," kata Purbaya.
Selanjutnya, alasan LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan juga lantara melihat stabilitas sistem keuangan nasional yang masih tetap terjaga di tengah meningkatnya faktor-gaktor risiko eksternal dan tekanan inflasi.
"Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan dan respons suku bunga perbankan dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas terutama moneter dan fiskal untuk mendukung proses pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan," tutur Purbaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.