Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon Karyawan Indosat Capai 75 Kali Upah, Begini Cara Hitung Uang Kompensasi PHK

Kompas.com - 27/09/2022, 13:32 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang pesangon karyawan Indosat mencapai 75 kali upah. Hal itu diketahui Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya.

Indosat menawarkan kepada karyawan berupa paket kompensasi rata-rata 37 kali upah. Bahkan, paket kompensasi upah yang tertinggi mencapai 75 kali upah.

Director & Chief of Human Resources Officer IOH Irsyad Sahroni mengatakan, jumlah itu secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Misteri Besaran Upah Minimun 2023, Bakal Stagnan atau Naik? Ini Jawaban Kemenaker

Lalu bagaimana cara menghitung pesangon PHK?

Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam Pasal 40 ayat (1) PP tersebut mengatakan, dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca juga: PHK Lebih dari 300 Karyawan, Indosat Beri Pesangon hingga 75 Kali Lipat Gaji


Sementara, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.
  • Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.
  • Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.
  • Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Selain uang pesangon, seperti tertuang dalam Pasal 40 ayat (1), pegawai bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali seperti ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Baca juga: Badai PHK Belum Usai

Berikut ini adalah tata cata penghitungan uang pernghargaan masa kerja:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah 

Adapun, uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, dan hal lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, dan pemisahan.

Baca juga: Pekerja atau Buruh yang Kena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syaratnya

Pengusaha juga dapat melakukan PHK ketika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.

Berikut ini adalah hak yang dimiliki pekerja untuk contoh kasus di atas:

  • Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3)
  • Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Itulah cara menghitung uang pesangon PHK untuk pekerja yang diatur oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com