Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

United Tractors Bakal Bagikan Dividen, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Kompas.com - 27/09/2022, 15:57 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten distributor alat besar, PT United Tractors Tbk (UNTR) akan membagikan dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.

Dilansir dari dokumen yang diunggah dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, anak usaha Astra Internasional itu akan membayarkan dividen interim dengan total nilai Rp 3,05 triliun.

Dengan total nilai dividen tersebut, pemegang saham akan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 818 per lembar sahamnya.

“Dewan komisaris telah menyetujui keputusan direksi perseroan untuk membagi dan membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Nelayan Campurejo Gresik Menginap di SPBU Demi Beli Solar, Ini Kata Pertamina

Manajemen memastikan, pembagian dividen tersebut tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha perseroan.

Adapun jadwal lengkap pembagian dividen interim United Tractors adalah sebagai berikut:

Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi: 4 Oktober 2022

  • Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi: 5 Oktober 2022
  • Cum Dividen Interim di Pasar Tunai: 6 Oktober 2022
  • Ex Dividen Interim di Pasar Tunai: 7 Oktober 2022
  • Recording Date (yang berhak atas dividen): 6 Oktober 2022
  • Pelaksanaan Pembayaran: 24 Oktober 2022

Baca juga: LPS Prediksi Bunga Deposito Perbankan Naik Jelang Akhir Tahun

Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga akhir Juni 2022, United Tractors telah membukukan laba bersih Rp 10,4 triliun.

Realisasi tersebut melesat 129 persen dari laba bersih periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp 4,5 triliun.

Meroketnya laba bersih United Tractors selaras dengan realisasi pendapatan perusahaan yang melesat 62 persen secara tahunan menjadi Rp 60,4 triliun.

Baca juga: Berapa Total Insentif yang Didapat dari Kartu Prakerja? Simak Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com