Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Digital Berikan Bunga Simpanan Tinggi, Ini Kata LPS

Kompas.com - 27/09/2022, 18:09 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bank digital memberikan bunga simpanan yang tinggi, baik untuk tabungan maupun deposito. Sementara bank lainnya hanya memberikan bunga simpanan rendah hampir 0 persen.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS tidak mempermasalahkan jika bank memberikan bunga simpanan yang besar.

Asalkan bank tersebut memenuhi kewajibannya untuk menginformasikan kepada nasabah masing-masing bahwa simpanan dengan bunga yang melebihi ketentuan LPS tidak dijamin oleh LPS.

Baca juga: LPS Prediksi Bunga Deposito Perbankan Naik Jelang Akhir Tahun

Selain itu, perbankan yang memberikan bunga simpanan tinggi juga tidak boleh mengiming-imingi nasabahnya dengan slogan "Dijamin LPS".

"Sikap LPS biar saja selama mereka transparan umumkan kepada media bahwa suku bunga itu tidak dijamin LPS. Kalau mereka tidak umumkan, kami akan panggil. Kalau mereka tidak menjelaskan juga, kami akan akan declare bank-bank yang tidak dijamin LPS," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (27/9/2022).

Kendati ada bank digital yang memberikan suku bunga simpanan yang tinggi, LPS tetap menjamin bank digital yang memberikan bunga simpanan sesuai dengan ketentuan LPS.

Adapun syarat penjaminan simpanan oleh LPS ialah simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang sedang berlaku, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (syarat 3T).

"Bank digital tetap dijamin Rp 2 miliar per bank dan mengikuti syarat 3T," kata Purbaya.

Baca juga: LPS: Baru 49 Persen Penduduk Dewasa Indonesia yang Punya Rekening Bank

Dengan demikian, apabila nasabah ingin menyimpan uang di bank digital melebihi Rp 2 miliar, maka diperbolehkan untuk membagi uangnya ke beberapa bank supaya seluruh dananya dapat dijamin semua oleh LPS.

"Jadi kalau punya Rp 10 miliar dibagi menjadi 5 bank digital," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa bank digital seperti Seabank memberikan bunga simpanan untuk tabungan sebesar 6 persen dan deposito sebesar 7 persen sebagai upaya promosi untuk menarik nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, hal tersebut tidak melanggar aturan.

Baca juga: Siap-siap, BLT Ojol Cair Oktober 2022

"Enggak melanggar aturan. Itu business judgement juga. Itu kepentingan Seabank menarik nasabah memperkenalkan bank digital, semula malah 7 persen kan. Seabank perlu dana untuk mendukung ekosistem e-commerce-nya," jelasnya.

Kendati demikian, khusus untuk bank yang memberikan bunga tabungan yang sangat tinggi, wajib menginformasikan kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena melebihi batas maksimum suku bunga tabungan yang di jamin LPS yakin 3,50 persen.

"Bank harus menginformasikan nasabah bahwa bunga yang diberikan di atas LPS tidak dijamin. Sebaliknya nasabah perlu menyadari konsekuensi dari pemberian suku bunga diatas penjaminan LPS tsb. Ini bagian dari disclosure bank dan edukasi publik," tuturnya.

Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,25 Persen, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com