Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Guru dan Korban PHK Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Kompas.com - 28/09/2022, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kalangan masyarakat yang paling sering terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal adalah guru dan korban pemutusah hubungan kerja (PHK).

Guru menempati posisi pertama dengan kontribusi 42 persen dari total responden survei. Sedangkan korban PHK mengambil posisi dua dengan jumlah sebanyak 21 persen.

Kemudian, ibu rumah tangga juga diketahui paling sering terjerat pinjaman online sebanyak 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.

Baca juga: Waspada Penawaran Pinjol lewat Pesan Pribadi!

Dilansir dari Kontan, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada beberapa motif yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang lain. Selain itu, masyarakat dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga kerap terjerat pijol ilegal.

Alasan banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal juga karena karena dana lebih cepat cair. Pun, alasan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata dia dikutip Kompas.com, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya, ia menjelaskan sebanyak 21 persen responden berutang untuk pembayaran utang kembali. Sementara sebanyak 29 persen responden berutang untuk memenuhi gaya hidup.

Baca juga: Hati-hati, Pinjol Ilegal Bakal Teror Korbannya dengan Cara Ini

Kemudian ia mengutip hasil riset No Limit Indonesia 2021 mengatakan, sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Lebih jauh, Kiki sapaan karibnya bilang, OJK kesulitan memberantas pinjol ilegal karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Di samping itu, masyarakat sebagai korban juga memiliki tingkat literasi yang masih rendah.

"(Masyarakat) tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 2018-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup atau menghentikan 5.468 pinjol dan penipuan investasi ilegal.

Baca juga: SWI Sudah Blokir 426 Pinjol Ilegal hingga Pertengahan 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com