Sebagai informasi, BLT ojol 2022 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Aturan itu mengatakan, belanja bansos harus diarahkan untuk ojek (BLT ojol 2022), usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah, termasuk BLT ojol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.