Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

Kompas.com - 28/09/2022, 14:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Tagihan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan dapat dicek secara online melalui WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.

Pengecekan tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan lewat WhatsApp hanya memerlukan NIK atau nomor JKN dan tanggal lahir dari peserta.

Sementara untuk mengakses aplikasi Mobile JKN, dibutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan NIK dan kode captcha.

Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Cara cek tagihan iuran BPJS Kesehatan secara online

1. WhatsApp

Sebelum melakukan pengecekan tagihan iuran JKN-KIS melalui WhatsApp, Anda harus menyimpan kontak resmi BPJS Kesehatan yang telah terverifikasi, +62811-8750-400.

Nomor WhatsApp tersebut terverifikasi dengan tanda centang hijau yang memiliki nama BPJS Kesehatan.

Adapun cara mengecek besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Simpan kontak resmi BPJS Kesehatan +62811-8750-400
  • Chat nomor tersebut dengan mengetikkan “Menu”, dan akan tampil beberapa pilihan menu yang disediakan oleh BPJS Kesehatan
  • Untuk mengecek tagihan iuran kepesertaan, Anda dapat mengetikkan angka “2”
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK dan tanggal lahir (YYYYMMDD), dengan tanda pemisah “&”.

Nantinya akan muncul informasi tagihan iuran dari data peserta yang diiputkan, termasuk keterangan pelunasannya.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

2. Aplikasi Mobile JKN

Anda dapat login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor JKN dan password yang telah didaftarkan.

Cara cek iuran tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Mobile JKN, kemudian di halaman utama pilih “Menu Lainnya”
  • Klik “Info Iuran”
  • Akan muncul iuran tagihan BPJS Kesehatan dari NIK yang didaftarkan, dan anggota dalam satu kartu keluarga.

Adapun pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti ATM Bank, kantor pos, Pegadaian, Alfamart, Indomaret, loket PPOB, LinkAja, GoPay, OVO, hingga fitur autodebit Bank BNI, BCA, dan Mandiri.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan

Cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 sampai 24 bulan
  • Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Untuk diketahui, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com