KOMPAS.com - Tagihan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan dapat dicek secara online melalui WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.
Pengecekan tagihan iuran peserta BPJS Kesehatan lewat WhatsApp hanya memerlukan NIK atau nomor JKN dan tanggal lahir dari peserta.
Sementara untuk mengakses aplikasi Mobile JKN, dibutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan NIK dan kode captcha.
Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pengecekan tagihan iuran JKN-KIS melalui WhatsApp, Anda harus menyimpan kontak resmi BPJS Kesehatan yang telah terverifikasi, +62811-8750-400.
Nomor WhatsApp tersebut terverifikasi dengan tanda centang hijau yang memiliki nama BPJS Kesehatan.
Adapun cara mengecek besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Nantinya akan muncul informasi tagihan iuran dari data peserta yang diiputkan, termasuk keterangan pelunasannya.
Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Anda dapat login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor JKN dan password yang telah didaftarkan.
Cara cek iuran tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:
Adapun pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti ATM Bank, kantor pos, Pegadaian, Alfamart, Indomaret, loket PPOB, LinkAja, GoPay, OVO, hingga fitur autodebit Bank BNI, BCA, dan Mandiri.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan 2022 Sesuai Jenis Kepesertaan
Saat ini BPJS Kesehatan telah memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan cicilan pembayaran tunggakan iuran bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Untuk diketahui, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.