Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pungli di Samsat, Cek Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Kompas.com - 28/09/2022, 15:33 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Soleh Solihun menceritakan pengalamannya ketika memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Hal itu ia sampaikan dalam akun Twitter-nya. Cuitan tersebut viral karena dia mengaku dimintai pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas cek fisik kendaraan sebesar Rp 30.000.

"Perpanjang STNK 5 tahunan. Jam 8 pagi sampe samsat di polda metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini. Jam 8.13, berkas diterima. lanjut lantai 4," tulis Soleh dalam akun Twitter-nya, dikutip Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Suku Bunga Acuan BI Naik, Bagaimana Prospek Saham Perbankan?

Dalam utas tersebut, ia menceritakan Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono kemudian menemui dia dan meminta maaf atas ulah oknum yang meminta Rp 30.000 untuk cek fisik.

"Pak Mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!," kata Soleh.

Setelah kejadian tersebut, Soleh bilang di area cek fisik terpasang banner yang menyatakan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.

"Semoga itikad baik pak mulyono buat membersihkan pungli dari samsat bisa terus terlaksana," imbuh dia.

Utas di akun Twitter @solehsolihun ini mendapatkan 1.269 balasan, 4.276 retweet, dan disukai sebanyak 17.600 kali.

Baca juga: Ini Tantangan Industri Perbankan pada 2023


Biaya memperpanjang STNK

Lalu sebenarnya berapakah biaya untuk memperpanjang STNK di Samsat? Berikut ini adalah biaya, syarat, dan Prosedur untuk mengurus STNK 5 Tahunan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Seperti diberitakan Kompas.com, Perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.

Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:

  • Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • Ganti pelat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.

Berikut ini adalah prosedurnya:

  • Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
  • Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
  • Isi formulir perpanjangan STNK
  • Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Itulah tadi biaya, syarat, dan prosedur untuk memperpanjang STNK lima tahunan.

Baca juga: Salah Satu Direktur Undur Diri, Blue Bird Akan Gelar RUPS November 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com