Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Angkutan Penyeberangan Resmi Naik, Ini Rinciannya

Kompas.com - 28/09/2022, 16:31 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak aturanya ditetapkan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," kata Hendro dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/9/2022).

Hendro mengatakan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan telah ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 28 September 2022.

Baca juga: IHSG Ditutup Merah, Sektor Energi Anjlok Hampir 4 Persen

Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi, serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

"Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100," ujarnya.

"Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700," sambungnya.

Hendro melanjutkan di lintasan Merak-Bakauheni, untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750.

Baca juga: Kembali Melemah, Rupiah Tembus Rp 15.250 Per Dollar AS


"Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000," kata dia.

Untuk penyesuaian tarif (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) pada lintas Ketapang – Gilimanuk sebagai berikut::

  1. Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950.
  2. Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 6.350.
  3. Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250.
  4. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp.392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya," kata Hendro.

Baca juga: Ini Tantangan Industri Perbankan pada 2023

Lebih lanjut, Hendro berharap dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, para operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Selain itu, badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan diharapkan dapat melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

"Dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator," ucap dia.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com