Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Ingatkan Jual Beli Kripto di Indonesia Sudah Ada Aturannya

Kompas.com - 28/09/2022, 18:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengingatkan kepada para pelaku yang terlibat pada industri kripto untuk memahami sejumlah aturan yang telah berlaku.

Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti Heryono Hadi Prasetyo, menekankan pentingnya edukasi terkait hal ini.

“Faktanya industri kripto sedang berkembang, untuk itu Bappebti berkomitmen mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan dan diimplementasikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Selain PPN, Penghasilan dari Kripto Juga Kena Pajak, Ini Tarifnya

  sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu, ada pula Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.

Pemeriksa Madya Biro Pengawasan Bappebti Sri Sundayani mengungkapkan bahwa sebelum investasi kripto diatur, masyarakat berinvestasi menggunakan platform luar negeri.

“Saat ini dengan adanya aturan yang telah dibuat oleh Bappebti, kami berharap masyarakat serta pelaku usaha bisa memercayakan investasi asetnya di dalam negeri menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti,” bebernya.

Baca juga: Contoh Perhitungan Pajak Kripto, Ini Cara Hitung PPh dan PPN Aset Kripto

“Dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman,” sambung Sri Sundayani.

Sejumlah paparan tersebut disampaikan Bappebti di hadapan mahasiswa dalam sebuah acara di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (DEB SV UGM).
Kegiatan tersebut terselanggara atas kerja sama Bappebti dan PT Pintu Kemana Saja atau yang dikenal dengan brand Pintu.

Head of Community Pintu Jonathan Hartono dalam kesempatan yang sama mengingatkan, semua investasi pasti memiliki risiko. Apalagi kripto yang masih terbilang baru dan sifatnya disruptif, tentu terdapat volatilitas yang tinggi.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

“Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” jelasnya.

Jonathan menambahkan, ada beberapa tips agar menjadi lebih baik dalam investasi. Salah satunya yakni pilih platform yang berada di bawah naungan Bappebti yang taat pada aturan dan regulasi di Indonesia.

Kemudian, jangan gunakan uang panas, gunakan uang yang memang tidak dipergunakan untuk kebutuhan apapun.

Baca juga: Cara Beli Emas Antam di Pegadaian Online dan Offline

Selain itu, bisa juga pakai strategi Dollar Cost Averaging (DCA) yaitu sebuah prinsip di mana kita percaya aset tersebut akan naik, untuk itu kita bisa berinvestasi secara bertahap.

“Intinya adalah melakukan riset dan edukasi sebelum melakukan investasi agar dapat mengambil keputusan yang bijak,” tandasnya.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak membeli atau menjual mata uang kripto. Kompas.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul. Keputusan investasi ada di tangan Investor. Pelajari dengan teliti sebelum membeli/menjual mata uang kripto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com