JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh sejak 30 Agustus 2022.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menjelaskan, Otoritas Jasa keuangan (OJK) memberikan sanksi PKU penuh kepada Wanaartha Life sesuai dengan surat sanksi nomor S-180/NB.2/2022.
"Ada beberapa ketentuan dalam bidang asuransi yang tidak dapat dipenuhi oleh Wanaartha Life," kata dia dalam keterangan resmi dikutip, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Pertama, Wanaartha Life melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur, perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.
Dilansir dari Kontan, level RBC Wanaartha Life pada tahun 2020 sempat menyentuh level minus 2.049 persen.
Kedua, Wanaartha Life melanggar ketentuan rasio kecukupan investasi yang tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pasal tersebut berbunyi, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
Ketiga, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Baca juga: Dilema Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Stasiunnya Jauh dari Pusat Kota
Pasal tersebut mengatur, perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi.
"Wanaarta Life juga belum menyelesaikan sanksi-sanksi lainnya di bidang perasuransian," imbuh dia.
Ihsanuddin menjelaskan, dengan adanya sanksi ini, Wanaartha Life dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas seluruh produk asuransi sejak tanggal 30 Agustus 2022.
Sanksi tersebut berlaku sampai dengan penyebab sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dapat teratasi.
“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tandas dia.
Baca juga: Erick Thohir: BUMN Belanja Produk UMKM Rp 24,5 Triliun, Luar Biasa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.