Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Bunga Maksimum Pinjaman Konsumtif "Fintech Lending" 0,4 Persen Per Hari untuk Tenor Pendek

Kompas.com - 29/09/2022, 14:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bunga pinjaman untuk fintech lending sebesar 0,4 persen per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.

"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: OJK: Bunga Fintech Lending Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

Sementara itu, ia menambahkan, untuk pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.

Ogi menjelaskan, penerapan bunga maksimum 0,4 persen per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan.

Hasil riset OJK tahun 2021 menyebutkan, bunga ideal maksimum sebesar 0,3 sampai 0,46 persen per hari. Besaran bunga tersebut sudah termasuk biaya-biaya yang dikenakan.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber

Kemudian Ogi memerinci, bunga maksimum 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor yang pendek.

"Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya satu tahun," imbuh dia.

Dengan begitu, pinjaman tidak dapat dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun.

Selain itu, pinjaman produkitf umumnya dikenakan bunga sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahu. Besaran bunga akan tergantung pada tingkat risikonya.

Baca juga: Bank Jago Syariah Bidik Kerja Sama dengan 2 Fintech Lending, Sasar Sektor Konsumtif


Ogi berucap, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian dan pembahasan dengan asosiasi guna mendukung penetapan manfaat ekonomi, termasuk salah satunya adalah tingkat bunga.

Harapannya, kajian dan pembahasan tersebut akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman).

"Sehingga, dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan bekelanjutan," pungkas dia.

Baca juga: OJK: Industri Keuangan Non-Bank Berkembang, Pendanaan Fintech Lending Tumbuh 697 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com