Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tetapkan Bunga Maksimum Pinjaman Konsumtif "Fintech Lending" 0,4 Persen Per Hari untuk Tenor Pendek

Kompas.com - 29/09/2022, 14:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bunga pinjaman untuk fintech lending sebesar 0,4 persen per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, suku bunga tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pinjaman yang pendek.

"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/9/2022).

Baca juga: OJK: Bunga Fintech Lending Diperkirakan antara 0,3 sampai 0,46 Persen Per Hari

Sementara itu, ia menambahkan, untuk pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahun.

Ogi menjelaskan, penerapan bunga maksimum 0,4 persen per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan.

Hasil riset OJK tahun 2021 menyebutkan, bunga ideal maksimum sebesar 0,3 sampai 0,46 persen per hari. Besaran bunga tersebut sudah termasuk biaya-biaya yang dikenakan.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Waspada terhadap Kejahatan Siber

Kemudian Ogi memerinci, bunga maksimum 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor yang pendek.

"Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya satu tahun," imbuh dia.

Dengan begitu, pinjaman tidak dapat dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun.

Selain itu, pinjaman produkitf umumnya dikenakan bunga sekitar 12 persen sampai 24 persen per tahu. Besaran bunga akan tergantung pada tingkat risikonya.

Baca juga: Bank Jago Syariah Bidik Kerja Sama dengan 2 Fintech Lending, Sasar Sektor Konsumtif


Ogi berucap, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian dan pembahasan dengan asosiasi guna mendukung penetapan manfaat ekonomi, termasuk salah satunya adalah tingkat bunga.

Harapannya, kajian dan pembahasan tersebut akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman).

"Sehingga, dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan bekelanjutan," pungkas dia.

Baca juga: OJK: Industri Keuangan Non-Bank Berkembang, Pendanaan Fintech Lending Tumbuh 697 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com