Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bagi PNS Ingin Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kompas.com - 29/09/2022, 14:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kepegawaian Madya Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ade Jajang Jatnika Wiralaksana mengatakan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masa kerjanya telah mencapai 5 tahun berhak diberikan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Hal ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Pernyataan itu Jajan sampaikan saat acara Sosialisasi Layanan Status dan Kedudukan Kepegawaian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kabupaten Kuningan melalui virtual, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Menyikapi Wacana PNS Diganti Robot

"Sesuai dengan regulasi tersebut cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan kepada PNS yang mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri dengan melampirkan syarat seperti surat penugasan atau surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip melalui laman BKN, Kamis (29/9/2022).

Kedua, cuti diberikan kepada PNS yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri dengan melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/pengangkatan dalam jabatan.

Ketiga, bagi PNS yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dengan melampirkan syarat surat keterangan dokter spesialis. Keempat, PNS mendampingi anak yang berkebutuhan khusus melampirkan surat keterangan dokter spesialis.

Baca juga: Apa Saja Hukuman bagi PNS yang Bersikap Arogan di Jalanan?

Kelima, PNS yang mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus. Keenam, PNS mendampingi merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Terakhir kata Jajang, permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat disetujui paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun. Ketika PNS selesai mejalankan cuti di luar tanggungan negara, wajib melapor kepada instansi secara tertulis paling lambat 1 bulan.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Golongan IV Menurut Masa Kerja Tahun 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com