Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbesar Sepanjang Sejarah, Korban KSP Indosurya 23.000 Orang dengan Kerugian Rp 106 Triliun

Kompas.com - 29/09/2022, 16:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memaparkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan Junie Indira yang kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, dua tersangka didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.

Kejagung mengatakan korban dari kasus ini mencapai kurang lebih 23.000 orang dengan kerugian mencapai total Rp 106 triliun.

"Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Kemenkop Minta Aset KSP Indosurya Ditarik

Ia memastikan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus dan melindungi korban KSP Indosurya.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23.000 orang korban," ujar dia.

Fadil mengungkapkan, kerugian dari kasus tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah di Indonesia karena mencapai total Rp 106 triliun.

"Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," urai dia.

Fadil menceritakan, pihaknya sempat mengalami kendala saat proses pra penuntutan. Dia menyebut Kejagung memang mengejar agar kerugian korban bisa diselamatkan dengan cara membangun kasus.

"Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan, sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPD Rp 192 miliar," jelas dia.

"Ini upaya jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana, membangun kasus case building, sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti cukup kuat," tandas Fadil.

Baca juga: Kemenkop Minta Aset KSP Indosurya Ditarik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com