JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2023.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai perwakilan pemerintah.
"Kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 dapat disetujui untu disahkan menjadi UU?," tanya Rachmat Gobel dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Jokowi ke Sri Mulyani: Bu Kalau Punya Uang di APBN Kita, Dieman-eman...
"Setuju," sahut seluruh anggota rapat yang diikuti ketuk palu oleh Rachmat Gobel.
Pada laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan seluruh fraksi menyetujui RUU tentang APBN 2023 menjadi UU, meski terdapat fraksi yang memberikan catatan.
Adapun Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RUU tentang APBN 2023 disahkan menjadi UU. Sementara Fraksi PKS menerima pengesahan dengan memberikan 27 catatan (minderheid nota).
Catatan itu di antaranya yakni pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan. Selain itu, kompetensi, kecukupan, ketersediaan, dan persebaran guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas oleh pemerintah terutama untuk kemajuan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Mempertimbangkan keseluruhan tantangan dan modal yang kita miliki, Badan Anggaran DPR dan pemerintah merumuskan asumsi dasar makro APBN 2023 kita yaitu pertumbuhan ekonomi di 5,3 persen," ujar Said.
Sementara itu, disepakati pula pendapatan negara pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp 2.463 triliun, sedangkan belanja negara dianggarkan sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari bahwa dinamika global masih akan berlangsung hingga ke tahun depan. Oleh sebab itu, diharapkan dukungan DPR terus terjalin dengan baik dalam menjaga perekonomian, rakyat, serta APBN yang merupakan instrumen fiskal yang fleksibel dan akuntabel.
"Dalam menghadapi tantangan ketidakpastian yang masih sangat eskalatif, pemerintah menghargai dukungan DPR untuk dapat terus melanjutkan kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang tepat, efektif, serta terorganisasi. Dengan demikian, Indonesia akan tetap tangguh dan tumbuh bertransformasi menjadi negara yang semakin maju, adil, makmur, dan merata," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah-Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2023, Target Inflasi Naik Jadi 3,6 Persen
Secara rinci, berikut postur dalam UU APBN 2023:
Selain itu meyepakati Berikut target pembangunan 2023 yang terdiri dari:
Baca juga: Pemerintah dan Banggar RI Sepakati Draft RUU APBN 2023, Ini Rinciannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.