Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fajar Sidik
ASN Kementerian Keuangan

ASN dan Pecinta Puisi

APBN Surplus dan Kemudahan Membayar Pajak

Kompas.com - 29/09/2022, 18:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENILIK keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terkait kondisi APBN sampai 31 Agustus 2022 yang surplus menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat atas kewajibannya.

Kondisi itu salah satunya didorong pembayaran pajak/cukai/PNBP yang semakin mudah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat surplus sebesar Rp 107,4 triliun atau 0,58 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Surplus terjadi karena pendapatan negara tumbuh 49,8 persen secara tahunan hingga Rp 1.764,4 triliun, sedangkan belanja negara tumbuh 6,2 persen mencapai Rp 1.657 triliun.

Untuk diketahui, struktur APBN terbagi atas belanja negara, pendapatan negara, dan pembiayaan.

Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi penopang utama APBN dari tahun ke tahun.

Pada tiga tahun terakhir, pendapatan negara dalam portal www.data-apbn.kemenkeu.go.id sebesar Rp 1.893,5 triliun tahun 2018, Rp 2.164,7 triliun tahun 2019, dan Rp 2.232,7 triliun tahun 2020.

Karena pandemi global, tahun 2021 penerimaan negara melalui pajak, cukai, dan PNBP menurun menjadi Rp 1.742,7 triliun. Sementara target tahun 2022 mencapai Rp 1.845,6 triliun.

APBN surplus tentu salah satunya karena pendapatan negara yang melampaui belanja. Kesuksesan tersebut salah satunya dikontribusi oleh peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, cukai maupun PNBP.

Oleh karena itu, apabila proses pemutakhiran sistem penerimaan negara terus dilanjutkan, diyakini akan semakin mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak/cukai/PNBP, dan secara otomatis akan mendongkrak penerimaan negara secara keseluruhan.

Dengan semakin mudah akses pembayaran pajak/cukai/PNBP, termasuk tantangan untuk menghasilkan data yang valid dan akuntabel dalam sistem pengelolaan penerimaan negara, tidak menghentikan langkah Kementerian Keuangan untuk menghasilkan inovasi lainnya.

Inovasi yang nyata mengerek penerimaan negara signifikan, yakni Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang menawarkan kemudahan pembayaran pajak yang cepat, tepat, dan mudah karena dapat dilakukan secara online melalui smartphone.

Selain itu, MPN G3 juga menjamin setoran tersebut tervalidasi masuk ke kas negara dan akan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Hal ini tentu akan membangun kepercayaan wajib pajak/bayar untuk terus menjaga komitmennya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sejarah Modul Penerimaan Negara

Berbicara pengembangan sistem penerimaan negara telah dimulai sejak lama. Diawali sistem manual, dikembangkan dengan semi otomasi, terus dilanjutkan hingga kini yang serba otomatis.

Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) mulai dikembangkan pada 2006 dengan diluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 1 (MPN G1).

Modul ini mengedapankan integrasi satu sistem penerimaan negara dengan sistem yang ada di perbankan untuk semua jenis penerimaan.

Artinya dengan adanya MPN G1, setiap penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun yang bukan pajak dapat dicatat melalui satu pintu, yaitu MPN sehingga data penerimaan menjadi terpusat dan dapat dimonitor secara langsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com