Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fajar Sidik
ASN Kementerian Keuangan

ASN dan Pecinta Puisi

APBN Surplus dan Kemudahan Membayar Pajak

Kompas.com - 29/09/2022, 18:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENILIK keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terkait kondisi APBN sampai 31 Agustus 2022 yang surplus menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat atas kewajibannya.

Kondisi itu salah satunya didorong pembayaran pajak/cukai/PNBP yang semakin mudah.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatat surplus sebesar Rp 107,4 triliun atau 0,58 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Surplus terjadi karena pendapatan negara tumbuh 49,8 persen secara tahunan hingga Rp 1.764,4 triliun, sedangkan belanja negara tumbuh 6,2 persen mencapai Rp 1.657 triliun.

Untuk diketahui, struktur APBN terbagi atas belanja negara, pendapatan negara, dan pembiayaan.

Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi penopang utama APBN dari tahun ke tahun.

Pada tiga tahun terakhir, pendapatan negara dalam portal www.data-apbn.kemenkeu.go.id sebesar Rp 1.893,5 triliun tahun 2018, Rp 2.164,7 triliun tahun 2019, dan Rp 2.232,7 triliun tahun 2020.

Karena pandemi global, tahun 2021 penerimaan negara melalui pajak, cukai, dan PNBP menurun menjadi Rp 1.742,7 triliun. Sementara target tahun 2022 mencapai Rp 1.845,6 triliun.

APBN surplus tentu salah satunya karena pendapatan negara yang melampaui belanja. Kesuksesan tersebut salah satunya dikontribusi oleh peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, cukai maupun PNBP.

Oleh karena itu, apabila proses pemutakhiran sistem penerimaan negara terus dilanjutkan, diyakini akan semakin mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak/cukai/PNBP, dan secara otomatis akan mendongkrak penerimaan negara secara keseluruhan.

Dengan semakin mudah akses pembayaran pajak/cukai/PNBP, termasuk tantangan untuk menghasilkan data yang valid dan akuntabel dalam sistem pengelolaan penerimaan negara, tidak menghentikan langkah Kementerian Keuangan untuk menghasilkan inovasi lainnya.

Inovasi yang nyata mengerek penerimaan negara signifikan, yakni Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang menawarkan kemudahan pembayaran pajak yang cepat, tepat, dan mudah karena dapat dilakukan secara online melalui smartphone.

Selain itu, MPN G3 juga menjamin setoran tersebut tervalidasi masuk ke kas negara dan akan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

Hal ini tentu akan membangun kepercayaan wajib pajak/bayar untuk terus menjaga komitmennya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sejarah Modul Penerimaan Negara

Berbicara pengembangan sistem penerimaan negara telah dimulai sejak lama. Diawali sistem manual, dikembangkan dengan semi otomasi, terus dilanjutkan hingga kini yang serba otomatis.

Sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) mulai dikembangkan pada 2006 dengan diluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 1 (MPN G1).

Modul ini mengedapankan integrasi satu sistem penerimaan negara dengan sistem yang ada di perbankan untuk semua jenis penerimaan.

Artinya dengan adanya MPN G1, setiap penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun yang bukan pajak dapat dicatat melalui satu pintu, yaitu MPN sehingga data penerimaan menjadi terpusat dan dapat dimonitor secara langsung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com