Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Dorong Perusahaan Segera Daftarkan Pekerjanya yang Belum Terdaftar Jamsostek

Kompas.com - 29/09/2022, 21:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mensosialisasikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke tiap perusahaan. Kali ini, sasaran perusahaan yang disosialisasikan berada di Karawang, Jawa Barat.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD). Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang bilang hingga saat ini, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh.

Ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

Baca juga: Misteri Besaran Upah Minimun 2023, Bakal Stagnan atau Naik? Ini Jawaban Kemenaker

"Kami mendorong perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh," ucapnya melalui siaran pers Kemenaker, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut kata dia, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja. Selain itu, pemerintah mempunyai tugas menyampaikan semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja.

"Dengan menerapkan semua regulasi ketenagakerjaan, dapat mendukung perwujudan dari keberlangsungan usaha," ujar Haiyani.

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan secara simbolis bantuan subsidi upah (BSU) kepada 38 pekerja/karyawan PT Leea Footwear Indonesia dan 18 pekerja PT The Winners International.

"Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan (BSU) seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial," ujarnya.

Menaker memastikan bahwa pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia bilang, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Dana Jaminan Sosial BP Jamsostek Tumbuh meski Klaim Meningkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com