KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mebuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan gelombang 2.
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan gelombang 2 diperpanjang hingga hari ini, 30 September 2022 pukul 23.59 WIB.
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, baik dari kependidikan maupun non-kependidikan. Program ini juga berlaku bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Calon peserta program PPG Prajabatan 2022 disyaratkan belum pernah terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2 Diperpanjang, Klik ppg.kemdikbud.go.id
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar PPG Prajabatan sebagai berikut:
Nantinya peserta harus mengikuti seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.
Baca juga: Update Data Nakes secara Mandiri hingga 28 Oktober, Ini Link dan Caranya
Terkait jurusan atau program studi yang bisa didaftari sebagai PPG Prajabatan 2022 antara lain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Ekonomi, Fisika, IPA, IPS, Kimia, Matematika, dan Pendidikan Guru Kelas SD.
Selain itu, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Pendidikan Luar Biasa (PLB), PKN, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Bimbingan Konseling, dan Seni Budaya.
Bagi yang berminat mengikuti program PPG Prajabatan gelombang 2, dapat mengakses laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022
Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan dua semester dengan biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8.500.000.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti perkuliahan selama satu tahun.
Baca juga: Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.