Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Paspor Elektronik, Syarat, Cara Membuat, hingga Biayanya

Kompas.com - 30/09/2022, 11:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor diperlukan saat berpergian ke luar negeri, sebab paspor menjadi bukti identitas yang sah bagi warga negara asing.

Tidak hanya paspor biasa, Indonesia telah menerbitkan paspor elektronik (e-paspor) yang bisa diajukan oleh masyarakat luas.

Dilansir dari laman Imigrasi, tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun paspor elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Paspor elektronik (e-paspor)

Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Chip ini bisa dipindai. Sehingga pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Dikutip dari laman LinkAja, paspor elektronik juga telah digunakan di beberapa negara lain seperti Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Swedia.

Biometrik yang digunakan negara-negara di dunia dibuat berdasarkan standar International Civil Aviation Organitation (ICAO). 

Bagi Anda yang telah memiliki paspor biasa dan berkeinginan mengubah menjadi paspor elektronik, dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor.

Ditegaskan, pemohon paspor harus memastikan telah memilih jenis paspor yang benar sejak di aplikasi M-Paspor, sebab pemohon tak bisa mengubah pilihan paspornya saat wawancara di kantor imigrasi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak

Syarat mengajukan paspor elektronik

Persyaratan mengajukan permohonan paspor elektronik atau e-paspor tidak berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan e-paspor meliputi:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, surat baptis, atau buku nikah
  • Surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama

Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, dilengkapi surat penetapan pengadilan jika pernah berganti nama.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Baca juga: Peruri Kembali Ekspor 1 Juta Paspor ke Sri Lanka

Cara membuat paspor elektronik

Untuk membuat paspor elektronik, bisa diajukan melalui website imigrasi atau download aplikasi Layanan Paspor Online. Tata cara pengajuan paspor elektronik sebagai berikut:

  • Memilih kantor imigrasi yang memiliki teknologi untuk membuat paspor elektronik, sebab belum semua kantor imigrasi bisa menerbitkan paspor online
  • Setelah memilih kantor imigrasi yang ingin didatangi, tentukan waktu dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara

Saat ini, harga paspor elektronik baru sebesar Rp 650.000, dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com