Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disalurkan ke 1,5 Juta Pekerja Pekan Depan, Begini Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 via Kemnaker.go.id

Kompas.com - 30/09/2022, 11:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 4 akan kembali disalurkan pada pekan depan. Pada tahap keempat nanti, ada sekitar 1,5 juta pekerja yang akan menerima manfaat dari program ini.

Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, kepada Kompas.com. Saat ini, Kemnaker tengah memadankan data sebelum menyalurkan BSU tahap 4.

"1,5 juta lagi dipadankan. Mungkin 1,4 juta (penerima BSU tahap 4) minggu depan ditransfer, InsyaAllah," kata dia, Jumat (30/9/2022)

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Penyaluran BSU Sudah 48,3 Persen

Program BSU atau subsidi gaji kali ini, pemerintah menargetkan akan berakhir penyalurannya sebelum Desember 2022. "Target kita sih sebelum Desember kelar (program BSU)," ujar Putri.

Perlu diketahui, BSU tahap 4 akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). BSU juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank Himbara, diharapkan untuk melapor ke manajemen perusahaan atau divisi sumber daya manusia (HRD) agar dibantu untuk membuka rekening tersebut.

Cara Daftar Akun di Kemnaker Sebelum Cek Status Penerima BSU tahap 4

Sebelum membuka rekening Himbara, cek dulu apakah kamu pekerja yang berhak menerima BSU tahap 4 atau tidak. Namun sebelum mengecek status, bagi yang belum mempunyai akun harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://kemnaker.go.id;
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu;
  • Lengkapi pendaftaran akun;
  • Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel;
  • Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".

Baca juga: Menaker: Jika Pekerja Tidak Ikut Program Jamsostek, Tidak Ada Jalan Dapatkan BSU

Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Cara Cek Penerima BSU via Kemnaker.go.id

Setelah memiliki akun, ada langkah-langkah cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji melalui laman kemnaker.go.id.

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id;
  • Login atau masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya;
  • engkapi profil biodata diri seperti foto profil, tentang, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Setelah itu, jika terdaftar sebagai calon penerima BSU maka akan muncul notifikasi seperti ini "Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022". Ini sesuai tahapan penyerahan data calon peneirma BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Kemudian, cek lagi akunmu secara berkala. Apabila kamu mendapatkan notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan" maka pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 4 melalui rekening Bank Himbara.

Sedangkan penyaluran melalui Kantor Pos, akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU tahp 4 sebagai dasar pencairan dana. Namun, sampai saat ini, Kemnaker memastikan penyaluran masih bisa dijangkau oleh Bank Himbara.

Baca juga: Gagal Terima BSU 2022 akibat Rekening Bermasalah, Ini Solusi Kemnaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com