JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi sepanjang 2022. Biasanya bagi pekerja/buruh yang terkena PHK berencana ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Lantas berapa banyakkah pekerja yang mencairkan dana JHT-nya?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa klaim JHT hingga Agustus 2022 meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, periode yang sama.
Baca juga: Ini 2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online
"Sampai dengan 31 Agustus 2022, jumlah klaim JHT tercatat sebanyak 2,2 juta kasus atau meningkat 49 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Oni menyebutkan, total pencairan dana JHT sampai Agustus tersebut mencapai Rp 28,9 triliun. Namun, untuk perbandingan pada 2020, dia tidak dapat mengungkapkan dengan alasan perbandingan klaim hanya bisa dilihat tiap per tahun.
"Kita biasanya membandingkan dengan tahun sebelumnya. (Untuk klaim JHT) dengan total nominal klaim mencapai Rp 28,9 triliun atau meningkat 28 persen," ucapnya.
Selain secara langsung datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaa, cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Namun sebelumnya, lakukan aktivasi akun terlebih dahulu di aplikasi JMO.
Aplikasi JMO bisa diunduh di Google Play Store dan App Store. Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, berikut cara pendaftaran akun JMO:
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Online
Adapun cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP menggunakan aplikasi JMO sebagai berikut:
Baca juga: Ingat Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Simak Aturan Lengkap Pencairan JHT Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.