Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanofi Diakuisisi Kalbe Farma, 32 Karyawan Menolak Melanjutkan Hubungan Kerja

Kompas.com - 30/09/2022, 15:07 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 32 karyawan PT Aventis Pharma atau Sanofi Indonesia memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan. Mereka pun menuntut kepada Sanofi Indonesia atas sejumlah hak-hak pekerja.

Kuasa hukum pegawai-pegawai tersebut, Sholakudin menjelaskan, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, seiring dengan diambilnya 80 persen saham dari Sanofi Aventis Participations dan Hoechst GMBH oleh PT Kalbe Farma Tbk.

Para karyawan tersebut meyakini akan terdapat berbagai perubahan mendasar dalam operasional Sanofi Indonesia. Salah satu aspek yang disoroti ialah terkait perubahan besaran atau penghitungan upah pekerja.

Baca juga: Resmikan 5 Unit Kapal Negara Patroli, Kemenhub: Keberadaan Kapal Ini Penting Jaga Laut dan Pantai

"Artinya akan terjadi perubahan besar dalam setiap kebijakan-kebijakannya, bukan hanya dari sistem marketing-nya saja, tapi kebijakan ke karyawannya juga, termasuk gaji dan lain-lain, meskipun itu enggak diungkap sekarang, tinggal tunggu waktu aja," tutur dia kepada Kompas.com, dikutip Jumat (30/9/2022).

"Standar Operasional Perusahaan pasti berubah. Antara Sanofi yang dulunya pemegang saham Sanofi yang menganut ke Prancis, tahu sendiri Kalbe pasti menganut ke kita, standarnya juga berubah," tambah Sholakudin.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, 32 karyawan yang diwakilkan oleh Sholakudin menyatakan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Mereka pun menuntut hak-hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja Bab IV Ketenagakerjaan pasal 156 dengan dasar hitungan pasal 157.

Baca juga: Kata Sri Mulyani, Inggris Krisis akibat Kebijakan Ekonomi Mereka Sendiri

Adapun hak-hak pekerja yang dimaksud ialah surat kesepakatan pengakhiran hubungan kerja, surat keterangan kerja, dan hak pesangon. Selain itu, mereka pun menuntut hak pensiun atas karyawan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan berlaku.

"Para perkerja ini rata-rata sudah 10 tahun bekerja. Ini yang harus dipikirkan. Ada yang 12 tahun bahkan ada yang 26 tahun. Bagi yang umurnya sudah mencapai 50 tahun, harusnya kan udah dikasih pesangon dan pensiun," tuturnya.

Terkait dengan tuntutan tersebut, Sholakudin mengatakan pihaknya telah mengundang pihak Sanofi Indonesia untuk melakukan perundingan bipartit atau musyawarah. Ini dilakukan untuk mencapai mufakat dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Baca juga: Link dan Cara Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan secara Online

Namun ia menyebut pihak Sanofi Indonesia tidak memberikan jawaban. Bahkan sampai dengan tanggal undangan ditentukan, Sanofi tidak merespons.

Terkait dengan tuntutan ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak Sanofi Indonesia. Namun sampai berita ini dimuat, Kompas.com masih belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.

Sebagai informasi, Kalbe Farma segera menuntaskan proses akuisisi PT Aventis Pharma atau Sanofi Indonesia pada Oktober mendatang. Kalbe Farma berencana mengambilalih 80 persen saham Sanofi Indonesia dengan membeli kepemilikan saham Sanofi Aventis Participations dan Hoechst GMBH.

Baca juga: Saat Kenaikan Suku Bunga AS Berdampak pada Banyak Negara...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com