Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU PPRT Mangkrak 18 Tahun, Ini Kata Wamenkumham

Kompas.com - 30/09/2022, 20:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai seharusnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak perlu mangkrak hingga 18 tahun.

Hal ini ia ungkapkan dalam acara diskusi terkait RUU PPRT di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Beberapa waktu lalu, dalam kick off terkait percepatan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, saya ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas. Kalau saya lihat memang selama 18 bulan ini saya selalu dikasih undang-undang yang mangkrak terus," katanya.

Baca juga: Nestle Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dicari

"Tapi ini baru 18 tahun (RUU PPRT), KUHP malah sampai 59 tahun ini masih lebih lama tiga kali lipat dan itu juga belum selesai," lanjut Omar.

Dia menjelaskan, payung hukum PPRT ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun pemerintah kini kembali harus membuat UU khusus perlindungan PRT.

"Kita harus paham, entitas hukum pembantu rumah tangga, itu sudah ada sejak 18 tahun yang lalu di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ruang lingkup itu termasuk orang yang bekerja membantu dan tinggal tetap dalam sebuah rumah tangga," ujarnya.

Baca juga: Bank Muamalat Salurkan Pembiayaan untuk Proyek Bus Listrik PT INKA

Menurut dia, seharusnya untuk merancang UU yang baru terkait PPRT ini tidaklah sulit karena tinggal mengacu ke UU No.23 Tahun 2004. Jadi tidak ada alasan RUU PPRT mangkrak lagi.

"Jadi sebetulnya entitas itu sudah diatur dan ada sehingga seharusnya bukan sesuatu hal yang sulit (untuk disahkan)," kata Omar.

Di dalam RUU PPRT memang akan dipisahkan kategori pekerja rumah tangga yang meliputi pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, dengan pekerja rumah tangga yang direkrut pihak ketiga. Ia mengatakan hal itu supaya lebih menguatkan payung hukum kedua kategori tersebut.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) mengesahkan pembentukan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT demi mendorong pembahasan RUU PPRT yang mandek selama hampir dua dekade.

Baca juga: Ponselnya Disebut Diretas Israel, Ini Kata Menko Airlangga Hartarto


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, gugus tugas ini dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi agenda sehingga pengelolaan isu PPRT tidak terjebak pada ego sektoral.

"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” kata Moeldoko dalam siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Moeldoko mengatakan, dinamika RUU PPRT kembali meningkat dengan semakin gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan RUU PPRT. Selain itu, RUU ini juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Baca juga: Wapres Minta Pengusaha dan Buruh Perbarui Komitmen untuk Hadapi Krisis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com