Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bunga Deposito Berangsur Naik | Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 01/10/2022, 08:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

4. Masa Berlaku Paspor Akan Jadi 10 Tahun, Ini Syarat, Cara, hingga Mekanisme Penerbitannya

Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Meski begitu, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Kamis (29/9/2022).

Selengkapnya klik di sini

5. Kata Sri Mulyani, Inggris Krisis akibat Kebijakan Ekonomi Mereka Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada sejumlah sebab Inggris tengah dalam kondisi krisis ekonomi sebagaimana saat ini (krisis Inggris). Namun, resesi di negara itu sejatinya akibat kebijakan ekonomi yang salah. Di saat bersamaan, ekonomi global juga sedang tidak baik. Hal itulah yang membuat sentimen negatif kemudian menjalar semakin kuat.

"Itu lebih spesifik karena policy mereka sendiri, tetapi juga bisa mempengaruhi sentimen karena kejadiannya berurutan pada saat Federal Reserve di AS menaikkan (suku bunga) 75 basis poin. Jadi itu menimbulkan kombinasi dua sentimen yang men-drive selama seminggu ini," kata Sri Mulyani dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Ia menilai, kondisi yang dialami Inggris disebabkan oleh kebijakan fiskal negara itu sendiri. Pemerintah Inggris berencana memangkas pajak dan memberikan insentif investasi bagi dunia usaha, sementara di saat bersamaan otoritas moneternya menaikkan suku bunga acuan.

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com