KOMPAS.com - Bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sebesar Rp 300.000 tahap 2 akan cair pada November 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menjelaskan, BLT BBM diberikan Rp 150.000 per bulan untuk masing-masing penerima selama empat bulan, dari September hingga Desember 2022.
Mekanisme pembayaran dilakukan dua kali, yaitu tahap pertama sebesar Rp 300.000 pada September dan Rp 300.000 pada November 2022.
"Ini disalurkan dalam bentuk dua bulan sekali, di mana September dan Oktober masing-masing Rp 150.000 dan ini sudah disalurkan sebanyak Rp 300.000 per keluarga. Nanti di November akan disalurkan yang kedua Rp 300.000 lagi," ujar Isa seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Sabtu (1/9/2022).
Baca juga: Cara Ambil BLT BBM 2022 di Kantor Pos, Syarat, dan Cek Penerimanya
BLT BBM 2022 bisa diambil di kantor pos terdekat. Sehingga masyarakat yang terdaftar dalam penerima BLT BBM 2022 dapat membawa sejumlah dokumen untuk mencairkannya di kantor pos.
Dilansir dari informasi sebelumnya, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan BLT BBM tahun ini meliputi:
Sementara itu, tata cara pencairan BLT BBM 2022 di kantor pos sebagai berikut:
Baca juga: BLT BBM 2022, Ini Dokumen dan Cara Mencairkannya di Kantor Pos
Lebih lanjut, daftar penerima BLT BBM 2022 mengacu pada data terpadu kesjahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Masyarakat dapat mengakses daftar penerima BLT BBM 2022 secara online melalui laman Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id, dengan cara sebagai berikut:
Sistem akan menampilkan hasil pencarian penerima bansos Kemensos berdasarkan data yang diinputkan. Jika data yang dimasukkan termasuk ke dalam penerima, maka akan muncul informasi yang berisikan nama penerima, umur, dan jenis bantuan yang diperoleh.
Sedangkan jika nama yang dicari tidak masuk dalam penerima bansos, maka akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.